Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar ke Rutan Klas I Palembang. Eksekusi berdasar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Elfin merupakan terpidana kasus dugaan suap terkait pengerjaan 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim. Dia divonis hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang.
"Pada hari Kamis (23/7), Rusdi Amin selaku jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang atas nama terpidana A. Elfin MZ Muchtar, dengan cara memasukkan terpidana ke Rutan Klas I Palembang," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (24/7).
Selain pidana penjara, juga dijatuhi untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dijatuhi pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.
Terkait denda, kata Fikri, Elfin tengah melunasinya. Sedangkan untuk pidana tambahan, Elfin masih berupaya melunasinya dengan cara mencicil. "Secara bertahap membayar uang pengganti sejumlah Rp600 juta dari total kewajiban sejumlah Rp2,3 miliar," tutur Fikri.
"KPK akan terus menyelesaikan penuntasan perkara tindak pidana korupsi dengan berorientasi pada upaya memaksimalkan pemulihan hasil korupsi/asset recovery," tambahnya.
Dalam perkaranya, Elfin dinyatakan terbukti menerima suap dari seorang kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi, untuk pengerjaan 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim. Robi sendiri, perkaranya tengah bergulir ditingkat peradilan.
Elfin juga dianggap orang kepercayaan eks Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Elfin, juga dinilai telah menerima suap sebesar Rp5,23 miliar, lahan, serta sepatu basket.