close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Plt Jubir KPK Ali Fikri. Foto Antara/dokumentasi
icon caption
Plt Jubir KPK Ali Fikri. Foto Antara/dokumentasi
Nasional
Senin, 15 Agustus 2022 12:43

KPK eksekusi mantan anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman ke Sukamiskin

Ade Barkah Surahman akan menjalani pidana penjara selama empat tahun. Durasi pidana tersebut dikurangi dengan masa penahanan.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung. Eksekusi vonis ini terkait dengan kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada 2019.

"Jaksa eksekutor pada Kamis (11/8), telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Ade Barkah Surahman ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (15/8).

Ade Barkah Surahman akan menjalani pidana penjara selama empat tahun. Durasi pidana tersebut dikurangi dengan masa penahanan saat proses penyidikan.

Ali mengatakan, Ade Barkah sebagai terpidana juga dibebankan pidana denda dan uang pengganti.

"Terpidana dibebankan untuk membayar pidana denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp750 juta," ujar Ali.

Selain itu, hak politik Ade Barkah akan dicabut. Hak politik ini terkait dengan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik atau pejabat negara.

"Sekaligus adanya pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik atau pejabat negara selama dua tahun lebih lama dari pidana pokoknya," terang Ali.

Sebelumnya, Ade Barkah mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang disampaikan oleh majelis hakim. Kemudian, Pengadilan Negeri Bandung pada 17 Januari 2022 menyampaikan putusan untuk memperberat vonis Ade Barkah menjadi empat tahun penjara.

Awal mulanya, KPK telah menetapkan Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka pada 15 April 2021. Saat itu, Ade masih menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Barat periode 2019-2024, sementara Siti merupakan mantan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara eks-Bupati Indramayu, Supendi. Bersama bekas Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, eks-Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, dan pihak swasta Carsa, dia divonis bersalah.

Atas perbuatannya, Ade dan Siti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan