Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto, terpidana kasus suap penanganan perkara pada Kejati DKI Jakarta.
"Terpidana kemudian dilakukan eksekusi badan dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (23/6).
Diketahui, Agus telah mendapat hukuman inkrah dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Adapun hukuman yang dijatuhi, yakni pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Agus dinyatakan bersalah lantaran menerima suap dari pemilik Chaze Trade Ltd, Sendy Pericho. Pemberian suap itu bermula saat Sendi melaporkan adanya pihak lain yang menipu dan melarikan investasinya sebesar Rp11 miliar.
Sendy dan kuasa hukumnya bernama Alvin Suherman diduga telah menyiapkan uang sebelum tuntutan dibacakan, uang itu untuk diberikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) guna memperberat tuntutan pihak yang telah menipunya.
Kemudian setelah mendapatkan kesepakatan pihak lain yang melarikan investasi Sendy, Alvin lalu melakukan pendekatan kepada JPU melalui seorang perantara. Perantara itu menyampaikan kepada Alvin kalau rencana tuntutannya ialah dua tahun. Alvin diminta menyiapkan uang Rp200 juta serta dokumen perdamaian jika menginginkan tuntutannya menjadi satu tahun.
Selanjutnya Alvin dan Sendy menyanggupi permintaan itu dan berjanji menyerahkan yang dimintakan kepadanya pada Jumat (28/6/2019). Mengingat tuntutan dibacakan pada Senin (1/7/2019).
Setelah menerima uang dan dokumen perdamaian, Alvin langsung menemui dan memberikan uang itu kepada Yadi Herdianto yang merupakan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta.
Setelah menerima uang itu, Yadi langsung bergegas menuju ke kantornya menggunakan taksi. Diduga Yadi memberikan uang itu kepada Agus yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan tersebut.