close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Satu keluarga penyuap pejabat Kementrian PUPR./Dokumentasi KPK.
icon caption
Satu keluarga penyuap pejabat Kementrian PUPR./Dokumentasi KPK.
Nasional
Kamis, 30 Mei 2019 19:32

KPK eksekusi satu keluarga terpidana suap pejabat KemenPUPR

Majelis hakim telah memvonis keempat terdakwa tiga tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengekseskusi satu keluarga terpidana kasus suap pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).

"Jaksa eksekusi pada KPK telah melakukan eksekusi terhadap empat terpidana dalam kasus suap terkair proyek sistem penyediaan air minum di sejumlah daerah," kata Juru Bicara KPK, dalam pesan singkat, Kamis (30/5).

Satu keluarga tersebut ialah, Budi Suharto, Lily Sundarsih, dan Irene Irma. Sedangkan satu rekan lainnya, Yuliana Enganito Dibyo.

Dikatakan Febri, keempat terpidana itu akan dieksekusi ke sejumlah lapas di Tangerang. Adapun Budi Suharto dieksekusi ke Lapas Klas 1 Pria Tangerang, sedangkan Lily, Irene dan Yuliana dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak Wanita Tangerang.

"Mereka akan menjalankan masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Febri.

Sebelumnya, majelis hakim telah memvonis keempat terdakwa tiga tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.  Mereka terbukti bersalah karena telah menyuap pejabat di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Para pejabat PUPR penerima suap itu ialah, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch. Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Total uang suap mencapai Rp4,1 miliar, US$38.000, dan S$23.000. Mereka menyuap agar para pejabat itu tidak mempersulit pengawasan proyek air minum, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran proyek SPAM yang digarap oleh PT WKE dan PT TSP.

Untuk diketahui, Budi Suharto merupakan Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), sedangkan istrinya Lily adalah Direktur PT WKE. Sementara Irene dan Yuliana adalah Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP). Kedua perusahaan itu milik satu keluarga.

"KPK juga akan terus mencermati fakta yang muncul di persidangan terutama jika terdapat petunjuk awal adanya pelaku lain yang terlibat," terang Febri.
 

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan