close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (kanan), berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Foto Antara/Hafidz Mubarak A.
icon caption
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (kanan), berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Foto Antara/Hafidz Mubarak A.
Nasional
Minggu, 20 Juni 2021 09:11

KPK eksekusi Wahyu Setiawan ke Lapas Kedungpane Semarang

Wahyu terbukti menerima Rp500 juta dari Sekretaris KPU Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eksekusi Wahyu Setiawan ke Lapas Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (17/6). Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum itu bakal menjalani hukuman tujuh tahun penjara.

Adapun eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021 dengan terpidana Wahyu Setiawan.

"Dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Semarang Kedungpane untuk menjalani pidana selama tujuh tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Sabtu (19/6).

Wahyu juga di bebani kewajiban untuk membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Dia turut dijatuhi pidana berupa pencabutan hak politik untuk menduduki jabatan publik.

"Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok," jelas Ali.

Dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, Wahyu bersama eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridellina terbukti menerima Rp600 juta untuk memuluskan bekas calon legislator PDI-Perjuangan, Harun Masiku, ke parlemen. Saat ini, Harun masih buron.

Selain suap PAW, Wahyu juga terbukti menerima Rp500 juta dari Sekretaris KPU Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan