Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus terdapat sejumlah aset bermasalah milik Pemprov DKI. Aset-aset tersebut, dalam penguasaan oleh pihak ketiga.
Kemudian, Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan atau Warisan Belanda (P3MB), rumah atau kendaraan dinas yang masih dalam penguasaan pensiunan dan aset yang belum optimal pemanfaatannya. Kepala Koordinator Wilayah III KPK, Abdul Haris menaksir, nilai sejumlah aset bermasalah itu mencapai ratusan triliun rupiah. Menurutnya, pengembalian aset tersebut dapat dilakukan dengan menempuh jalur hukum.
"Aset-aset ini, dapat diselesaikan baik secara perdata maupun secara pidana. Semoga, kalaupun harus secara pidana, kami memiliki strategi agar dapat memenangkan perkara yang disidangkan. Diawali dengan pendokumentasian yang benar," ujar Abdul, dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Rabu (3/5).
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Jaya, mencatat, sebanyak 32.000 dari 1,8 juta bidang tanah campuran milik pemerintah provinsi, kementerian, lembaga maupun umum yang belum selesai prosesnya.
Dia mengingatkan, para pihak terkhusus Pemprov DKI, dapat memasang papan bicara atau tanda batas agar mudah memetakan aset berupa bidang tanah tersebut. "Diharapkan 2021, seluruh bidang tanah terpetakan seluruhnya. Pemegang aset minimal menguasai tanahnya," bebernya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI, Pujiono mencatat, sebanyak 4.458 dari 17.110 unit aset kendaraan operasional yang teregristrasi telah memiliki dokumen. Sementara, sisanya masih dalam proses identifikasi.
"Terkait penanganan aset eks asing atau P3MB, diakui belum optimal dan butuh waktu untuk mempelajari riwayat aset. Selain itu, kendala penanganan aset diantaranya pengelolaan fasum fasos belum terintegrasi antar SKPD sehingga menyulitkan koordinasi," ucap dia.
Sementara, untuk aset tidak bergerak, kata Pujiono, sebanyak 3.202 dari 32.039 bidang tanah yang dimiliki Pemprov DKI telah teridentifikasi. Jika dipresentasekan, jumlah itu setara dengan 9,99%.
KPK menilai, capaian ini termasuk yang paling rendah. Karena itu, lembaga antirasuah memberikan rekomendasi langkah yang perlu diambil oleh Pemprov DKI, untuk mempercepat sertifikasi serta penertiban aset maupun fasum fasos.
Di antaranya, membentuk pokja penyelesaian aset bermasalah, penetapan Peraturan Daerah (Perda) Perda pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), identifikasi aset bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Koordinasi dengan BPN dan kejaksaan. "Kunjungan aset bermasalah, pemasangan papan bicara/tanda batas, identifikasi dan verifikasi fasum fasos," papar Abdul.
Di samping itu, KPK juga mencatat upaya pengelolaan aset berupa penertiban dan penyelamatan oleh Pemprov DKI, 2019 mencapai nilai Rp3,7 triliun. Rinciannya, penertiban aset senilai Rp334 miliar, penyelamatan aset senilai Rp1,18 triliun, dan nilai kontribusi yang terbesar yaitu senilai Rp2,19 triliun dari fasum fasos.
"KPK meyakini potensi penertiban dan penyelamatan aset Pemprov DKI, jauh lebih besar dari yang sudah didapat 2019," ucap Abdul.