close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas kebersihan membersihkan logo KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta. Foto Antara
icon caption
Petugas kebersihan membersihkan logo KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta. Foto Antara
Nasional
Selasa, 23 Juni 2020 11:41

KPK garap 6 tersangka kasus ketok palu RAPBD Jambi 2018

Keenamnya, akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi 2018. Di antaranya, eks Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; eks Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar, dan Chumaidi Ziadi.

Kemudian, eks Ketua Fraksi Restorasi di DPRD Jambi, Nurani Cekman; eks Ketua Fraksi PPP di DPRD Jambi, Parlagutan Nasution; dan eks Ketua Fraksi PKB di DPRD Jambi, Tadjudin Hasan. "Keenamnya, akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (23/6).

Belum diketahui, tindakan apa yang akan dilakukan penyidik terhadap para tersangka yang dipanggil. Mereka, belum dilakukan penahanan oleh lembaga antirasuah sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, KPK sudah menahan empat tersangka. Keempatnya, Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi Sufar dan tiga anggota legislator Provinsi Jambi, yakni Muhamadiyah, Effendi Hatta, Zainal Abidin Elhelwi, dan Gusrizal.

Pada perkara itu, 13 orang telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Para tersangka terdiri dari 12 anggota DPRD Provinsi Jambi serta satu dari unsur swasta. Adapun, para tersangka itu yakni, eks Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; eks Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi.

Kemudian eks Ketua Fraksi Golkar di DPRD Jambi, Sufardi Nurzain; eks Ketua Fraksi Restorasi di DPRD Jambi, Nurani Cekman; serta eks Ketua Fraksi PKB di DPRD Jambi, Tadjudin Hasan.

Kemudian, eks Ketua Fraksi PPP di DPRD Jambi, Parlagutan Nasution; eks Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Jambi Muhamadiyah; eks Pimpinan Komisi III DPRD Jambi, Zainal Abidin; Anggota DPRD Jambi, Elhelwi; Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Diduga para tersangka anggota legislator telah menerima suap dengan jumlah yang bervariasi. uang diberikan guna memperlancar pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Sementara tersangka Joe, diduga telah memberikan pinjaman uang sekitar Rp5 miliar yang akan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi, terkait pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018.

Perkara itu merupakan hasil pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Zumi, sendiri telah divonis enam tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp40 miliar. Zumi juga menerima US$177.000 dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, Zumi menerima satu unit Toyota Alphard dari kontraktor.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan