Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan pada 15 lokasi di Kabupaten Cirebon, terkait kasus jual-beli jabatan oleh tersangka Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Penggeladahan dilakukan sejak Jumat (26/10) sampai Minggu (28/10).
Pada hari Jumat, tim KPK menyisir enam lokasi, yaitu kantor dinas bupati dan sekda, rumah dinas bupati, rumah pribadi bupati, kantor dinas PUPR, kantor dinas Bina Marga, dan kantor Badan Pelayanan dan Perizinan. Dari penggeladahan ini tim KPK menemukam sejumlah dokumen terkait, uang tunai, dan bukti transaksi bank.
"Dari lokasi penggeledahan disita sejumlah dokumen-dokumen terkait administrasi kepegawaian, dokumen proyek, dan uang tunai Rp57 juta, serta bukti transaksi bank," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (29/10).
Pada Sabtu (27/10), lanjut Febri, penggeledahan dilanjutkan ke enam lokasi lain. Yaitu rumah Sekda, rumah ajudan bupati, dan rumah sejumlah kepala dinas. Tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen-dokumen terkait kepegawaian dan proyek dalam penggeledahan ini.
Kemudian pada hari Minggu (28/10), KPK melanjutkan penggeledahan pada tiga tempat, yaitu rumah dinas Bupati, rumah mertua bupati, dan rumah anak Bupati.
Dari tiga tempat ini, KPK menyita 3 unit mobil, yaitu mobil Honda HRV, Pajero dan Honda Jazz. Selain itu, KPK juga menyita barang bukti elektronik dan uang Rp400 juta dalam pecahan rupiah, USD dan Riyal.
Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, diduga kuat menerima suap sebesar Rp100 juta dari Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Gatot Rachmanto. Uang tersebut diduga sebagai fee atas kenaikan jabatan Gatot.
Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima uang sebesar Rp125 juta dari pejabat lain di lingkungan Pemkab Cirebon. Ia juga diduga menerima uang sebesar Rp6,425 miliar, terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Cirebon.
Dari hasil OTT, KPK sudah menyita uang sebesar Rp116 juta dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. KPK juga menyita bukti transfer uang Rp6,425 miliar dengan rekening atas nama orang lain.
Namun, pada Kamis (25/10), salah seorang sekretaris Sunjaya mengembalikan uang sebesar Rp296,965 juta. Dengan demikian, uang tunai yang disita KPK totalnya senilai Rp385,95 juta.