close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo KPK. Foto Antara
icon caption
Logo KPK. Foto Antara
Nasional
Rabu, 06 Januari 2021 15:09

KPK geledah 3 kantor di Batu Malang

Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari kasus eks Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko yang terseret perkara suap.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Kota Batu, Malang, Jawa Timur (Jatim). Giat itu terkait penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun 2011-2017.

"Benar, hari ini ada kegiatan penggeledahan oleh KPK di kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (6/1).

Ali menambahkan, penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari kasus eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang terseret perkara suap. Di tingkat kasasi awal 2019, hukuman Eddy diperberat Mahkamah Agung dari tiga tahun menjadi lima tahun enam bulan penjara.

Sehari sebelumnya, ujar Ali, penyidik komisi antikorupsi juga memeriksa dua saksi. Keduanya, pemilik PT Gunadharma Anugerah, Moh. Zaini, dan eks pengurus rumah tangga Eddy, Kristiawan.

"Bertempat di kantor Reserse & Kriminal Kepolisian Resor Kota Batu, Jl. AP III Katjoeng Permadi No.16, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur,  juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi," ucapnya.

Eddy terjerat kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Batu tahun anggaran 2017. Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Edhy, eks Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan selaku pemberi, pengusaha Filipus Djap.

Eddy terbukti menerima suap berdasarkan dakwaan primer Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan