close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Antara Foto
icon caption
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Antara Foto
Nasional
Rabu, 20 November 2019 21:57

KPK geledah tiga kantor PT Hyundai telusuri korupsi proyek listrik

Selain kantor PT Hyundai, KPK juga menggeledah dua lokasi lainnya.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di lima lokasi dalam menyelidiki kasus dugaan suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam dua hari berturut-turut yakni pada tanggal 6 dan 7 November 2019.

“KPK melakukan penggeledahan di lima lokasi terkait perkara gratifikasi Bupati Cirebon dan perkara pemberian suap dengan tersangka HEJ (Herry Jung)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).

Adapun lokasi yang disisir ialah tiga kantor PT Hyundai yang terletak di Gedung BRI 2, Sudirman, Jakarta Pusat; Wisma GKBI, Sudirman, Jakarta Pusat; dan Menara Jamsostek di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Sedangkan, dua lokasi lainnya yakni Kantor PT Cirebon Energi Prasarana yang terletak di Pondok Indah dan kediaman Herry Jung di daerah Permata Hijau, Jakarta Barat. “Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen perizinan dan proyek terkait perkara gratifikasi Bupati Cirebon dan pemberian suap oleh tersangka HEJ (Herry Jung)," ucap Febri.

Herry Jung merupakan General Manager Hyundai Enginering Construction. Dia diketahui ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon. Dia ditetapkan bersama Direktur PT King Properti, Sutikno.

Dalam perkaranya, Herry diduga kuat telah memberikan uang sebesar Rp6,04 miliar kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya. Uang yang diberikan secara tunai dengan cara bertahap tersebut diperuntukkan guna memuluskan proses izin perusahaan PLTU 2 Cirebon.

Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif atas nama PT Milades Indah Mandiri (MIM). Langkah itu untuk merekayasa adanya pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.

Atas perbutannya, Herry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan