close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (9/10)./Antara Foto
icon caption
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (9/10)./Antara Foto
Nasional
Selasa, 09 Oktober 2018 17:28

KPK geledah 8 lokasi terkait dugaan gratifikasi Bupati Malang

Masing-masing empat lokasi di Kabupaten Malang digeledah penyidik KPK pada Senin dan Selasa.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sekitar lingkungan kantor Bupati Malang, Rendra Kresna, terkait dugaan gratifikasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2011. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hingga saat ini proses penggeledahan masih berlangsung. 

"Kami konfirmasi, sampai dengan hari ini ada 8 lokasi yang digeledah di Malang. Untuk hari Senin kemarin 4 lokasi, mulai dari pendopo bupati Malang, kantor salah satu perusahaan swasta, rumah swasta, dan rumah salah satu pegawai di Malang," kata Febri, Selasa (9/10). 

Dari penggeledahan ini, KPK menyita sejumlah dokumen yang berhubungan dengan pokok perkara ini. 

Selain itu, KPK juga menggeledah empat lokasi lain hari ini. Lokasi yang digeledah hari ini adalah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Malang, Dinas PUPR Kabupaten Malang, dan Kantor Bupati Malang.

Namun karena proses penggeledahan masih berlangsung, KPK masih belum bisa memberikan keterangan lengkap terkait tersangka dan nilai korupsinya. 

"Untuk kepentingan penanganan perkara, tadi setelah beberapa kegiatan awal dilakukan di Malang oleh tim, baru kami bisa memberikan informasi lebih lengkap. Siapa saja yang menjadi tersangka misalnya? kasusnya apa? nilainya berapa? tentu nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," katanya.

Namun demikian, Bupati Malang Rendra Kresna telah mengaku dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hal ini diketahui Rendra dari surat penggeledahan yang dibawa penyidik KPK.

"Saya sudah berstatus tersangka ketika saya baca berita acara pada saat penggeledahan, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang kerja di Pendopo Agung, dan di rumah saya kemarin (8/10)," kata Rendra dikutip Antara, Selasa (9/10).

Rendra pun memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai ketua DPW Partai NasDem Jawa Timur. Menurutnya, hal ini ia lakukan untuk kebaikan partai dan dirinya pribadi.

Meski demikian, Rendra mengaku tak mengetahui detail dugaan aliran DAK yang dia terima dari pemborong. Dia pun mengklaim tak tahu nominal yang diterima.

img
Rakhmad Hidayatulloh Permana
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan