Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda terkait kasus suap impor bawang putih yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra.
“Setelah melakukan serangkaian penggeledahan di 11 lokasi sejak Jumat (9/8), hari ini dua tim secara paralel ditugaskan di Jakarta dan Bandung untuk melakukan penggeledahan di lima lokasi,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (14/8).
Lima lokasi yang digeledah, yakni kantor PT Pertani (Persero) yang terletak di Jakarta Selatan, tempat tinggal saksi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, rumah tersangka Elviyanto di Kota Wisata Florence, Ciangsana, Gunung Putri, Bogor.
Selanjutnya, rumah saksi di Katapang Indah Residence, Bandung. Terakhir, rumah tersangka Doddy Wahyudi di Cipahit, Bandung.
"Dari lokasi tersebut, KPK lakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait pengurusan impor bawang putih dan barang bukti elektronik," ujar Febri.
KPK sebelumnya pada Kamis (8/8) telah mengumumkan enam tersangka dalam kasus ini. Sebagai pemberi, yaitu tiga orang dari unsur swasta masing-masing bernama Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).
Sedangkan sebagai penerima, yakni anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra (INY), Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) dari unsur swasta.
Dalam kasus ini, Chandry dan Zulfikar diduga meminta bantuan kepada Mirawati selaku orang kepercayaan I Nyoman untuk dimudahkan proses izin impor bawang putih sebanyak 20.000 ton. Sebagai imbalannya, I Nyoman akan mendapatkan fee sebesar Rp1.700 hingga Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.
Dalam prosesnya kemudian muncul nilai uang yang disepakati untuk mengurus izin impor tersebut, yakni sebesar Rp3,6 miliar. Namun, Chandry tak bisa langsung membayar nilai kesepakatan tersebut lantaran beberapa perusahaan yang ingin membeli kuota impornya belum memberikan uang. Lantas, Chandry meminjam uang kepada Zulfikar.
Zulfikar meminjamkan uang kepada Chandry dengan syarat terdapat bunga pinjaman yang dibayar jika impor terealisasi dengan nilai sebesar Rp100 juta per bulan.
Sebagai dana awal, Zulfikar merealisasikan pinjaman itu sebesar Rp2,1 miliar. Uang itu dikirimkan ke rekening Doddy. Kemudian, Doddy mentransfer uang sebesar Rp2 miliar ke rekening money changer milik I Nyoman.
Uang tersebut disinyalir digunakan untuk mengurus Surat Persetujuan Izin (SPI) dari Kementerian Perdagangan. Diduga, uang sebesar Rp2 miliar itu digunakan untuk mengunci kuota impor yang diurus atau istilah lainnya lock kuota. Sementara itu, sekitar Rp100 juta masih berada di tangan Doddy, akan digunakan untuk biaya operasional pengurusan izin.
Sebagai pihak pemberi, Chandry, Doddy, dan Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak penerima, I Nyoman, Mirawati, Elvitanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)