Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Kudus. Penggeledahan dilakukan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.
"Sejak minggu pagi, tim KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi utama di Kabupaten Kudus, yaitu kantor Bupati Kudus, kantor Kepala Dinas PUPR, dan kantor Kebudayaan dan Pariwisata," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (29/7).
Dikatakan Febri, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan mutasi jabatan di Kabupaten Kudus. Muhammad Tamzil selaku Bupati Kudus, diduga melakukan praktik rasuah jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Kasus ini bermula saat Tamzil meminta staf khususnya bernama Agoes Suranto untuk mencarikan dana senilai Rp250 juta, untuk membayar cicilan mobil pribadinya, Nissan Terano. Agoes menyampaikan pesan tersebut kepada Uka Wisnu Sejati selaku ajudan Bupati Kudus.
Uka teringat Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan. Kepada Uka, Akhmad pernah berpesan agar dibantu mendapat jabatan yang lebih tinggi. Uka pun menawarkan jasa kepada Akhmad agar mendapat kemudahan dalam proses kenaikan jabatan. Tak lupa ia menyampaikan maksud Bupati Tamzil.
Akhmad kemudian mendatangi rumah Uka dan menyerahkan sejumlah uang yang diminta pada Jumat (26/7) pagi. Saat itu, Uka mengambil uang senilai Rp25 juta dari yang diserahkan Akhmad, yang dianggap jatah miliknya. Sisanya, Uka berniat menyerahkan uang tersebut kepada Agoes di pendopo Kabupaten Kudus. Namun, Uka menitipkan uang tersebut kepada ajudan lainnya bernama Norman.
Mendapat pesan dari Uka, Norman bermaksud menyerahkan uang tersebut kepada Tamzil. Namun niatnya kandas lantaran tim penyidik KPK terlebih dahulu mengamankan dirinya dan uang tersebut saat operasi senyap. Dari tangan Norman, petugas mengamankan uang sebesar Rp170 juta.
KPK menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Staf Khusus Bupati Kudus Agoes Soeranto, dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan, sebagai tersangka.
Tamzil dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 atau Pasal 12 B, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Sofyan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.