close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun (tengah) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (13/8)./ Antara Foto
icon caption
Tersangka Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun (tengah) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (13/8)./ Antara Foto
Nasional
Selasa, 17 September 2019 14:42

KPK geledah dua lokasi terkait suap reklamasi Kepri

Lokasi yang digeledah adalah kantor Dinas Pembangunan Umum dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.
swipe

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Dinas Pembangunan Umum dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau. Sejumlah barang bukti disita dalam penggeledahan tersebut.

"Ada kegiatan di Tanjung Pinang. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB tadi pagi di dua lokasi," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (17/9).

Penggeledahan itu merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan suap perizinan dan gratifikasi yang diterima oleh Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan anggaran.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di 13 lokasi yang tersebar di Kota Batam, Tanjung Pinang, serta Kabupaten Karimun.

Di Batam, penyidik KPK menggeledah dua rumah, milik tersangka Kock Meng dari unsur swasta, serta rumah pejabat protokol eks Gubernur Kepulauan Riau.

Penggeledahan di Tanjung Pinang menyisir kantor Dinas Lingkungan Hidup, kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral, kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, serta rumah pribadi Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepulauan Riau Budi Hartono.

Sementara di Kabupaten Karimun, tim penyidik menggeledah rumah mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun. Pada Jumat (12/7), KPK juga melakukan penggeledahan lain di empat lokasi.

Lokasi yang disisir adalah rumah dinas Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun, kantor Gubernur Kepulauan Riau, kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau, dan kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin reklamasi di Kepulauan Riau ini. Selain Nurdin Basirun, tiga orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono, serta dari pihak swasta Abu Bakar.

Nurdin diduga telah menerima uang suap tekait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi di wilayah pesisir di Kepulauan Riau tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Diduga seorang dari pihak swasta yakni Abu Bakar telah memberikan uang kepada Nurdin, baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya, Edy Sofyan. Uang tersebut diduga untuk memuluskan izin untuk pembangunan resort dan kawasan wisata pulau reklamasi seluas 10,2 hektare.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan