close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
etugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba untuk penggeledahan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bale Wiwitan, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (24/4)./ Antara Foto
icon caption
etugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba untuk penggeledahan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bale Wiwitan, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (24/4)./ Antara Foto
Nasional
Jumat, 26 April 2019 18:06

KPK geledah empat lokasi terkait kasus Wali Kota Tasikmalaya

Pihak KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penggeledahan.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Kota Tasikmalaya. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus Wali Kota Tasikmlaya Budi Budiman, yang saat ini telah berstatus tersangka.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeladahan dilakukan dalam dua hari, yaitu Rabu (24/4) dan Kamis (25/4).

"Dalam dua hari kemarin (Rabu dan Kamis), KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi, yaitu kantor Wali Kota Tasikmalaya, kantor Dinas PUPR, kantor Dinas Kesehatan dan RSUD di Tasikmalaya," kata Febri saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4).

Dia menjelaskan, penyidik menyita sejumlah dokumen proyek dan anggaran dalam penggeledahan tersebut. Selain itu, turut di sita dari lokasi penggeledahan adalah sejumlah barang bukti elektronik dari komputer yang berada di lokasi tersebut.

Hanya saja, Febri tak merinci dari lokasi yang mana barang-barang bukti tersebut ditemukan. 

Namun Febri mengatakan, penyidik KPK melanjutkan penyidikan hari ini di Tasikmalaya. Sejumlah pihak telah diperiksa di Polresta Tasikmalaya.

"Sedangkan hari ini, tim melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dari unsur pejabat dan PNS Kota Tasikmalaya. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Tasikmalaya," ucap Febri.

Hari ini, penyidik KPK juga secara resmi menetapkan status tersangka terhadap Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman. Tersangka Budi diduga memberi uang senilai Rp400 juta kepada Yaya Purnomo, selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Yaya merupakan salah satu pelaku dalam kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 dan telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara.

Tersangka Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ant)

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan