close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin/Foto dokumentasi DPR RI.
icon caption
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin/Foto dokumentasi DPR RI.
Nasional
Rabu, 28 April 2021 19:22

KPK geledah Gedung DPR, diduga ruangan Azis Syamsuddin

Penggeledahan diduga terkait suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Kegiatan itu terkait dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.

"Benar, hari ini (28/4) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung DPR RI," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan pengacara Maskur Husain.

Sampai berita ini ditulis belum ada keterangan resmi ruang mana yang digeledah lembaga antisuap. Namun dalam perkaranya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diduga punya peran.

Adapun penggeledahan, jelas Ali, guna mengumpulkan barang bukti yang terkait dengan perkara. "Saat ini, kegiatan sedang berlangsung dan untuk perkembangan selengkapnya akan kami informasikan kembali," ucap dia.

Sementara itu, dugaan keterlibatan Azis mencuat saat konferensi pers penahanan Robin dan Maskur, Kamis (22/4). Menurut KPK kasus ini bermula dari rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020, yang diterka mengenalkan Robin dengan Syahrial.

Syahrial disebut tengah memiliki permaslahaan di KPK. Agar perkara tidak naik tahap penyidikan, dia diduga memberikan uang Rp1,3 miliar kepada Robin dari komitmen awal Rp1,5 miliar. Sebagian uang diterka diberikan kepada Maskur Rp525 juta.

Adapun Maskur diduga juga menerima duit dari pihak lain Rp200 juta. Sedangkan Robin dari Oktober 2020-April 2021 turut diterka kantongin uang dari pihak lain lewat transfer ke rekening bank atas nama Riefka Amalia selaku teman saudara Robin sebanyak Rp438 juta.

Atas perbuatannya, Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sebagai informasi, kasus Syahrial yang dimintanya tak dinaikkan tahap penyidikan adalah dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 2019. Pada Rabu (21/4), KPK telah mengumumkan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan