Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati Lampung Selatan serta Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat, Senin (13/7).
Penggeledahan tersebut terkait pengembangan perkara dugaan suap yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya belum bisa membeberkan detailnya. Pasalnya, kebijakan pimpinan periode ini terkait pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
“Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/7).
Menurut Fikri, tim penyidik KPK masih melakukan pengumpulan alat bukti dan masih melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Lampung Selatan.
Penyidik KPK, jelas dia, mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Penyitaan sejumlah barang bukti tersebut akan dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pengawas KPK.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Zainudin Hasan.
Adik kandung Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan (Zulhas) ini, dalam pengadilan tingkat kasasi MA, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp66,7 miliar.
Perkara dugaan suap dalam proyek di dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (26/7/2018) malam. Saat itu, KPK menangkap 13 orang dan barang bukti berupa uang senilai Rp500 juta.