Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi terkait dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021, Kamis (29/4). Tempat yang dibidik adalah rumah dan kantor milik pengacara Maskur Husain di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Maskur, penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. "Saat proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen data perbankan dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (30/4).
Ali menyampaikan, KPK selanjutnya akan melakukan validasi dan verifikasi barang bukti itu. Setelahnya segera diajukan penyitaan dalam berkas perkara.
Sebelumnya, KPK dapat dokumen dan barang saat menggeledah empat lokasi berbeda di Jakarta, Rabu (28/4). Dua lokasi yang digeledah di antaranya rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan ruang kerjanya di parlemen, Senayan. Sisanya merupakan apartemen dari pihak-pihak yang terkait perkara.
"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," ucap Ali.
Menurut KPK kasus ini bermula dari rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020, yang diterka mengenalkan Robin dengan Syahrial. Adapun Syahrial disebut memiliki permasalahan di KPK.
Agar perkaranya tidak naik tahap penyidikan, Syahrial diduga memberikan uang Rp1,3 miliar kepada Robin dari komitmen awal Rp1,5 miliar. Sebagian uang diterka diberikan kepada Maskur Rp525 juta.
Adapun Maskur diduga juga menerima duit dari pihak lain Rp200 juta. Sedangkan Robin dari Oktober 2020-April 2021 turut diterka kantongin uang dari pihak lain lewat transfer ke rekening bank atas nama Riefka Amalia selaku teman saudara Robin sebanyak Rp438 juta.