Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) menggeledah rumah bekas ajudan mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
KPK terus menyisir Jawa Timur untuk mengembangkan kasus dugaan suap pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung tahun 2015-2018. Salah satunya, KPK hari ini menggeledah rumah eks ajudan Soekarwo, Karsali di Sakura Regensi AA-12, Surabaya.
Dengan pengawalan empat personel polisi bersenjata lengkap, KPK mendatangi kediaman Karsali pukul 15.30 WIB pada Jumat (9/8) untuk mencari barang bukti atau berkas terkait kasus.
Aparat kepolisian berseragam sabhara dari Polda Jatim terlihat melakukan penjagaan di teras rumah Karsali.
Penjaga keamanan Sakura Regency, Karmani membenarkan bahwa rumah Karsali digeledah KPK. Namun saat ini Karsali sedang tidak berada di rumah karena tengah berlibur.
“Pak Karsali tidak ada di rumah, refreshing,” ujar Karmani saat dikonfirmasi awak media.
Karmani menuturkan, enam penyidik KPK telah masuk ke kediaman Karsali dengan disaksikan oleh ketua RT perumahan. Semua penyidik memakai rompi KPK sedang menggeledah semua ruangan rumah Karsali.
“Ada enam penyidik KPK memakai rompi di dalam, dikawal empat polisi. Pak ketua RT juga ada di dalam. Semua ruangan sedang di geledah. Untuk lebih lengkapnya silakan tanya pak RT,” pungkasnya.
Tiga lokasi
Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi di daerah Jawa Timur. Hal itu guna mengusut perkara suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018 yang menyeret Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS menyebut, penggeledahan pertama dilakukan di kediaman mantan Kepala Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur, Zainal Abidin.
"Penggeledahan itu dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB sampai 14.00 WIB itu di Jalan Asem, nomor 12 Kelurahan Asemrowo Surabaya, Jawa Timur," kata Chrystelina, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/8).
Penggeledahan kedua, kata Chrystelina, dilakukan di kediaman Kepala Bidang Gisik Prasarana Bappeda Jawa Timur Budi Juniarto. Kegiatan tersebut dilakukan sekita pukul 14.00 WIB sampai 15.30 WIB.
Sedangkan lokasi ketiga, kediaman Sekretaris atau eks ajudan pribadi eks Gubernur Jawa Timur, Karsali turut disisir oleh tim penyidik KPK sekitar pukul 15.00 WIB.
"Sejauh ini penggeledahan masih berlangsung dan nanti akan diinformasikan jika sudah selesai geledahnya apa yang diambil dari tempat-tempat tersebut itu saja sih," ujar Chrystelina.
Penggeledahan itu merupakan kegiatan lanjutan dari penggeledahan pada Rabu (7/8). Tiga lokasi yang disisir oleh KPK yakni Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, rumah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, dan rumah mantan Sekda Provinsi Jatim.
Untuk diketahui, KPK tidak kali pertama melakukan penggeledahan dalam mengusut perkara ini. Pada Rabu (10/7) dan Kamis (11/7), KPK juga telah menggeledah lima lokasi di daerah Jawa Timur.
Adapun lokasi yang digeledah yakni Kantor Badan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur, serta empat rumah pribadi sejumlah pejabat Badan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur baik yang masih aktif atau pensiunan turut disisir oleh tim penyidik KPK.
KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka perkara pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015 2018 pada 13 Mei 2019.
Diduga, Supriyono telah menerima uang sebesar Rp4,88 miliar dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo untuk mengesahkan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Dalam perkaranya, Syahri merupakan terpidana.
Syahri sendiri telah mengungkap keterlibatan Supriyono dalam perkara itu. Syahri menyebut, Supriyono telah menerima uang sebesar Rp375 juta serta menerima fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut-turut sejak 2014 hingga 2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau jika total mencapai Rp2 miliar. KPK menduga, uang itu untuk memperlancar proses pembahasan APBD, pencairan DAK, dan Banprop sebesar Rp750 juta sejak 2014 hingga 2018.
Hingga saat ini, KPK terus mendalami dugaan penerimaan suap yang berhubungan dengan jabatan Supriyono sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Tahun 2014 2018.
Atas perbuatannya, Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.