Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Dumai. Penggeledahan dilakukan di rumah dinas dan kantor Wali Kota Dumai.
"Kami konfirmasi, benar ada tim KPK yang ditugaskan di Dumai hari ini. Melakukan penggeledahan di dua tempat, yaitu rumah dan kantor Wali Kota Dumai," tutur Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (26/4).
Penyidik menyita sejumlah dokumen terkait proyek dan anggaran dari dua lokasi tersebut. Penggeledahan di kantor Wali Kota Dumai dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB. Adapun penggeledahan di rumah dinas Wali Kota Dumai, Zulkifli As, dilakukan sejak pagi hingga sekitar pukul 14.00.
Meski demikian, Febri enggan merinci barang bukti yang disita, serta tersangka dan perkara terkait penggeledahan tersebut.
"Untuk informasi perkara dan tersangkanya akan disampaikan pada saat konferensi pers secara resmi, setelah beberapa kegiatan awal dari tim dilakukan," kata Febri.
Kasus ini diyakini berkaitan dengan pengembangan perkara kasus suap usulan dana perimbangan Keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang menjerat Yaya Purnomo. Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tersebut.
Pada 7 Agustus 2018, Zulkifli pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk Yaya. Dia ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 4 Mei 2018 lalu.
Selain Yaya Purnomo saat itu tim KPK turut meringkus Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono (AMS), Eka Kamaluddin (EKK) sebagai perantara, dan kontraktor Ahmad Ghiast (AG).
"Empat orang ini telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat," kata Febri.
Dalam prosesnya, penyidik KPK menemukan sejumlah bukti bahwa Yaya juga memperoleh suap dari pihak lain. Akhirnya KPK pun menangkap anggota DPR RI dari Fraksi PAN Sukiman dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba.
Namun, pengembangan perkara masih terus berlanjut. Hari ini, KPK baru menetapkan Walikota Tasikmalaya sebagai tersangka terkait kasus terkait kasus dugaan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.