close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterang pers kepada media. Antara Foto
icon caption
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterang pers kepada media. Antara Foto
Nasional
Sabtu, 22 Juni 2019 01:21

KPK geledah rumah Ketua DPRD Cirebon

Selain di Cirebon, KPK juga melakukan penggeledahan di Karawang.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua kota di Jawa Barat, yakni Karawang dan Cirebon. Dari kedua daerah tersebut ada enam lokasi yang menjadi titik penggeledahan. Salah satunya di kantor DPRD Cirebon.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terkait kasus penerimaan gratifikasi soal perizinan. Juga berhubungan dengan jabatan untuk tersangka mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.

"Dalam dua hari ini KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Karawang dan Cirebon," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).

Febri menjelaskan, pada penggeledahan di Karawang dilakukan di tiga lokasi, yakni dua kantor swasta dan satu rumah saksi. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Kamis, 20 Juni 2019. Kemudian penggeledahan di Cirebon dilakukan di kantor DPRD Cirebon, rumah dinas Ketua DPRD Cirebon, dan satu rumah milik pihak swasta.

"Dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen terkait dengan rencana tata ruang dan tata wilayah (RT RW) setempat dan dokumen perizinan,” ucap Febri.

Selain kasus gratifikasi, Sunjaya juga telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di Pemkab Cirebon.

Dalam kasus suap, Sunjaya telah dijatuhi vonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Rabu (22/5).

KPK mengidentifikasi dugaan penerimaan gratifikasi terkait perizinan dan berhubungan dengan jabatan yang diterima mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, sekitar Rp50 miliar. 

"Jadi, kasus awal kami memproses suap sekitar Rp100 juta dan dalam kasus gratifikasi ini penyidik sudah mengidentifikasi dugaan penerimaan gratifikasi setidaknya sekitar Rp50 miliar," kata Febri.

Untuk diketahui, selain terjerat kasus menerima gratifikasi, Purwadisastra juga sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di pemerintahan Kabupaten Cirebon.

"Jadi, ada perkembangan yang cukup signifikan yang didapatkan penyidik dari dugaan suap sekitar Rp100 juta pada saat OTT (operasi tangkap tangan) karena fakta-fakta yang ditemukan cukup signifikan maka kami kembangkan dan ditemukan setidaknya Rp50 miliar dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka SUN ini," ucap Febri.

Adapun, kata dia, sumber gratifikasi yang diterima Purwadisastra berasal dari banyak pihak. Namun, Febri belum bisa merinci secara jelas siapa saja pihak-pihak itu. "Sumbernya berasal dari banyak pihak dan diduga itu terkait dengan kewenangan-kewenangan atau jabatan-jabatan selama menjabat. Apakah terkait dengan mutasi, terkait dengan pengadaan ataupun terkait dengan proses perizinan," ujar dia.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan