Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal hibahkan barang rampasan tindak pidana korupsi kepada lima instansi. Pemberian akan dilakukan hari ini Selasa (9/11) pukul 13.30 WIB di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Kelima instansi itu antara lain, Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Hal ini dilakukan guna mendorong pemanfaatan asset recovery atau barang sitaan menjadi lebih optimal. "Dalam rangka mendorong pemanfaatan asset recovery atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi agar lebih optimal," jelas Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (9/11).
"Barang rampasan ini dalam berbagai wujud, seperti kendaraan, tanah, dan bangunan, dengan nilai taksiran total sekitar Rp85,1 miliar," lanjut dia.
Acara ini rencananya juga dihadiri oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dan juga perwakilan kelima instansi penerima hibah.
"KPK berharap melalui PSP dan hibah ini, barang-barang rampasan hasil TPK dapat memberikan manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas pada instansi penerima," katanya.
Ali menegaskan, hibah ini merupakan salah satu upaya KPK dalam memaksimalkan pengembalian aset negara yang telah dinikmati oleh para koruptor.
"Hal ini selaras dengan penegakan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya, namun bagaimana upaya tersebut juga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara," ujar Ali.