Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan barang rampasan negara dari hasil pengungkapan kasus korupsi, untuk dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Banjarnegara. Barang rampasan yang berasal dari kasus korupsi dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diserahkan KPK, senilai Rp2 miliar.
"Aset tersebut merupakan rampasan dari perkara korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Amran Hi Mustary, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (18/12).
Dia menjelaskan, total nilai aset yang dihibahkan adalah Rp 2.101.862.000. Nilai tersebut terdiri dari dua bidang tanah masing-masing seluas 3.495 m2 dan 700 m2. Dua bidang tanah yang masing-masing bernilai Rp1.238.701.000 dan Rp197.755.000 tersebut, berada di Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah.
Selain itu, turut dihibahkan adalah satu paket peralatan dan mesin Asphal Mixing Plant senilai Rp655.406.000.
Febri juga menyebut, hibah barang rampasan dari kasus korupsi ini merupakan salah satu bentuk upaya memaksimalkan asset recovery. Selain itu juga untuk mengembalikan aset yang dikorupsi pada masyarakat, agar lebih bermanfaat untuk kepentingan publik.
Pemberian hibah tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang berpedoman pada PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.6/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Febri menegaskan, nantinya barang rampasan yang dihibahkan tersebut akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Banjarnegara.