close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka Samin Tan (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10)./ Antara Foto
icon caption
Tersangka Samin Tan (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10)./ Antara Foto
Nasional
Selasa, 08 Oktober 2019 08:23

KPK imbau politikus Golkar Marcus Mekeng hadiri pemeriksaan hari ini

Politikus Partai Golkar Melchias Markus Mekeng akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng, agar menghadiri pemeriksaan hari ini. Mekeng akan diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1.

"Karena tidak hadir dalam agenda pemeriksaan sebelumnya, saksi Melchias Marcus Mekeng akan dijadwalkan ulang Selasa, 8 Oktober 2019, untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/10).

KPK berharap Mekeng dapat bersikap kooperatif dengan menghadiri pemeriksaan hari ini. Sebagai warga negara yang bijak, kata dia, Mekeng harus menghormati segala proses hukum yang tengah ditangani oleh lembaga penegak hukum.

"Kami harap saksi datang memenuhi panggilan penyidik sebagai pemenuhan kewajiban hukum, untuk menjelaskan apa yang diketahui yang bersangkutan terkait perkara ini," kata Febri.

Melalui pemeriksaan ini, KPK akan menggali keterangan dari Mekeng ihwal penyuapan yang dilakukan Samin Tan. Pengusaha yang telah menyandang status tersangka ini, diduga kuat telah menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, sejumlah Rp5 miliar. Dana itu diperuntukkan guna mengurus terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Oktober 2017.

Eni menyanggupi permintaan Samin Tan dan berupaya memengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM.

Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan Pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung.

Dari fakta persidangan, Mekeng disebut pernah menginstruksikan Eni untuk membantu Samin Tan dalam mengurus persoalan terminasi PKP2B PT AKP oleh Kementerian ESDM pada Oktober 2017.

Atas permintaan tersebut, diduga terjadi penyerahan uang dari Samin Tan pada Juni 2018. Uang tersebut diberikan staf Samin Tan kepada tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali hingga totalnya mencapai Rp5 miliar. Penyerahannya terjadi pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

KPK menyangka Samin Tan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a, atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberanatasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan