Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, agar menghadapi proses hukum yang melibatkan dirinya dalam kasus harta kekayaan bernilai jumbo. Rafael diminta tidak kabur di tengah pengusutan perkara yang dilakukan lembaga antikorupsi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, mengingatkan Rafael agar menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab.
"Saudara RAT sebagai warga negara yang baik juga aparatur pemerintahan, akan berani bertanggung jawab dan menghadapi proses ini. Kami juga mengimbau (Rafael) tidak lari atau kabur ke mana pun, dihadapi saja prosesnya," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3).
Asep mengaku telah mendengar isu soal Rafael yang hendak melarikan diri. Kendati demikian, kata Asep, KPK tidak dapat melakukan upaya berupa pencegahan lantaran kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan.
Upaya paksa cekal (cegah tangkal) baru bisa diterapkan apabila penanganan perkara sudah di tahap penyidikan. Namun, KPK memastikan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus harta jumbo mantan pejabat pajak tersebut.
"Proses sekarang ini masih dalam penyelidikan. Tentunya kami berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini," ujar Asep.
Diketahui, KPK membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana yang dilakukan Rafael. Ini didasarkan atas hasil paparan tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dihadiri lintas direktorat dan pimpinan KPK.
KPK juga telah meminta klarifikasi dari Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro. Usai diklarifikasi pada 14 Maret 2023, Wahono juga sempat kembali mendatangi KPK pada Kamis (16/3). Kedatangan kedua Wahono ini diduga terkait penyelidikan kasus Rafael.
Nama Wahono muncul dari penelusuran kasus harta jumbo mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Dari hasil penelusuran KPK, ditemukan adanya keterlibatan istri dari Wahono di perusahaan milik Rafael.
Sementara itu, Rafael Alun jadi sorotan usai kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora viral di media sosial. Gaya hidup mewah dan pamer kekayaan oleh keluarga Rafael Alun lantas menjadi "buah bibir".
Berdasarkan LHKPN, Rafael memiliki harta senilai Rp56 miliar. Namun, KPK menilai ada ketidaksesuaian antara harta yang dilaporkan dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.
KPK telah mengklarifikasi harta kekayaan Rafael Alun, Rabu (1/3). Beberapa hal yang di dalami, antara lain, soal kepemilikan tanah, properti, hingga alat transportasi.