Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengingatkan kepala daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak korupsi. Peringatan itu tak lepas dari data KPK 2004 sampai 2020 yang menunjukkan terjadinya rasuah di 26 dari 34 provinsi.
"Suap merupakan modus yang paling banyak dilakukan, khususnya dalam hal PBJ (pengadaan barang/jasa),” ujar Lili saat Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi NTB, Senin (28/6).
Oleh karena itu, imbuh Lili, perlu dipastikan apakah unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) telah berjalan baik dan mekanismenya berlangsung secara transparan dan akuntabel. Terkait itu, peran aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) menjadi penting.
Lebih lanjut, sambung Lili, KPK telah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP untuk mendorong penguatan peran APIP. Salah satunya dalam bentuk sinergi program yang beririsan dengan Monitoring Centre for Prevention (MCP) dan penguatan APIP.
"Penguatan kapabilitas APIP merupakan salah satu dari delapan fokus area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik," ucapnya.
Di sisi lain, Lili menyoroti tata kelola aset daerah. Menurutnya, penertiban aset barang milik daerah (BMD) dilakukan untuk menghindari potensi kerugian negara karena hilangnya aset.
Dalam rakor itu juga diserahkan 571 sertifikat oleh Kanwil ATR/BPN yang terdiri dari 157 sertifikat aset pemda NTB dan 414 sertifikat aset milik PT PLN (Persero) di NTB. Sampai Desember 2020, dari 16.430 bidang aset di wilayah NTB, sebanyak 7.519 atau 45,8% belum bersertifikat dan 8.911 atau 54,2% sudah bersertifikat.
"Tahun 2021 berdasarkan anggaran yang telah disiapkan, pemda menetapkan target sertifikasi sebanyak 388 bidang dan hingga akhir Juni terbit sebanyak 157 sertifikat. Sementara untuk aset PLN dari target semester satu sebanyak 320 sertifikat, hingga akhir bulan Juni telah diterbitkan sebanyak 414 sertifikat," ujar Lili.
Selain itu, KPK juga memfasilitasi penandatanganan komitmen implementasi pencegahan korupsi oleh para kepala daerah dan pimpinan DPRD di NTB. Pada 2021 ini berdasarkan hasil Pilkada 2020 telah terpilih enam pasangan kepala daerah baru dan telah dilantik serta memimpin daerahnya masing-masing.
Sementara itu, Gubernur NTB Zulkieflimansyah menyambut baik arahan KPK dan mengapresiasi lembaga antirasuah yang telah melakukan pendampingan perbaikan tata kelola pemerintahan di wilayahnya. Menurut dia, pihaknya terbantu asistensi KPK dalam implementasi program-program pencegahan korupsi.