Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi dengan 27 Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah atau Asbanda, Kamis (1/10). Pada kesempatan itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pegawai dan korporasi BPD rentan menjadi subjek tindak pidana rasuah.
“Sumber dana korupsi di BPD di antaranya adalah asuransi, baik kredit maupun cash in transit, kredit fiktif, dan fee agar dana bagi hasil atau dana alokasi khusus tidak ditempatkan di bank lain,” ujarnya secara tertulis, Jumat (2/10).
Modus korupsi di BPD umumnya terkait pengadaan barang dan jasa dengan melakukan rekayasa lelang, markup, praktik arisan proyek dan pemufakatan jahat dengan rekanan. Selain itu, siasat dalam penganggaran dan gratifikasi.
Alex juga mengingatkan potensi meningkatnya kerawanan korupsi di BPD pada masa pilkada saat ini. Ada lebih dari 30% petahana yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2020 di 270 daerah.
"Tingginya biaya politik yang harus disiapkan calon dan posisi petahana sebagai pihak yang terkait dengan BPD sebagai pemegang saham, tidak menutup kemungkinan BPD akan dimintai kontribusi baik secara sukarela maupun dengan sedikit paksaan," katanya.
Jika itu terjadi, Alex meminta agar tidak ragu untuk melaporkan kepada penegak hukum. Dia menegaskan, semua pegawai yang bekerja di perbankan, harus mempunyai integritas yang tinggi.
Sementara Ketua Umum Asbanda Supriyatno, menyatakan telah menerapkan praktik prudential banking dengan melakukan penguatan integritas kepada BPD se-Indonesia dengan bekerja sama kepada KPK.
“Antara lain dalam menyiapkan sistem dan kebijakan terkait LHKPN, pengendalian gratifikasi, implementasi dan revitalisasi whistleblowing system yang dapat digunakan oleh BPD seluruh Indonesia, sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan oleh pejabat di lingkungan BPD,” katanya.
Asbanda bersama KPK juga telah melakukan kerja sama pencegahan korupsi terkait optimalisasi penerimaan daerah. Khususnya, pajak daerah yang dipungut dari transaksi masyarakat dengan penyedia jasa di daerah seperti hotel dan restoran.
Menindaklanjuti rakor, Alex mengusulkan agar KPK bersama Asbanda berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri terkait belum adanya regulasi penempatan dana atau deposito daerah dan persoalan lainnya. Selain itu, dengan OJK berkenaan evaluasi untuk perbaikan BPD dengan memetakan titik-titik kelemahan dalam sistem pengelolaan.