close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah bersama Wakil Ketua KPK, Basarian Panjaitan./Antara Foto
icon caption
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah bersama Wakil Ketua KPK, Basarian Panjaitan./Antara Foto
Nasional
Selasa, 28 Agustus 2018 12:06

KPK ingatkan penyelenggara negara soal gratifikasi tiket Asian Games

KPK mengimbau penyelenggara negara yang mendapat gratifikasi tiket menonton Asian Games 2018 agar melapor.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil, agar melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang terkait dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya. Tak terkecuali saat menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018.

Imbauan ini didasarkan atas penjelasan pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tentang pemberian dalam arti luas. Mencakup uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, biaya pengobatan dan fasilitas lainnya. Tiket menonton pertandingan pun tercakup di dalamnya.

“Jika ada pejabat yang menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018, kecuali undangan yang bersifat resmi seperti undangan pembukaan yang sudah dilakukan, maka sesuai dengan ketentuan di Pasal 16 UU KPK, maka gratifikasi tersebut wajib dilaporkan,” ujar Febri Diansyah selaku Kepala Biro Humas KPK.

Imbauan ini disampaikan KPK karena beredar informasi yang menyatakan ada sejumlah oknum pejabat, yang meminta tiket pertandingan Asian Games 2018.

KPK menerima sejumlah informasi adanya oknum pejabat yang menerima pemberian tiket, dan bahkan meminta tiket untuk menonton pertandingan. Kami ingatkan hal tersebut tidak diperkenankan oleh aturan hukum yang berlaku,” imbuh Febri.

Lebih lanjut, Febri juga mengingatkan para pejabat yang sudah menerima gratifikasi tiket ASIAN Games agar melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK. Ini wajib dilakukan semata-mata untuk menjaga integritas dan profesionalisme para pejabat negara.

“Kami imbau agar para pejabat segera melaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK jika telah menerima tiket tersebut, dan agar para pejabat tetap bersikap profesional dan menjunjung prinsip-prinsip antikorupsi, dengan tidak meminta, baik langsung ataupun tidak langsung, fasilitas-fasilitas yang dilarang diterima karena jabatannya,” kata Febri.

Untuk memudahkan proses pelaporan gratifikasi ini, KPK telah menyediakan platform pelaporan via handphone bernama Gratifikasi Online (GOL), yang dapat diunduh gratis di Android atau iOS. Sedangkan untuk pelaporan via situs bisa melalui akses gol.kpk.go.id. 

Diharapkan dengan kemudahan ini, para pejabat negara mau melaporkan segera gratifikasi yang diterimanya.

img
Rakhmad Hidayatulloh Permana
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan