Aset negara yang dikelola PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero selama ini banyak yang belum tersertifikasi. Salah satu alasannya, adalah sistem pengurusan yang berbelit-belit. Benang kusut sertifikasi ini pun rentan terhadap praktik penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
Di masa datang, persoalan ini diharapkan bakal teratasi karena KPK melalui program pembenahan dan penyelamatan aset tetap Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menjadikan PLN sebagai salah satu BUMN percontohan. Dengan adanya program ini, sertifikasi tiap lahan PLN pun dapat tertandatangani dengan cepat dan efektif
Pembenahan proses sertifikasi dan penyelamatan aset BUMN ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan KPK dalam rangka mencegah terjadinya kasus korupsi. Selain itu, proses sertifikasi aset ini mendapat perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo dan menugaskan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat sertifikasi dengan melakukan berbagai terobosan.
Pada tahun 2019, PLN menandatangani MoU dengan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat sertifikasi tanah PLN secara lebih progresif. Kesepakatan ini ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama operasional antara General Manager PLN dengan Kepala Kantor Wilayah Pertahanan ATR/BPN di seluruh Indonesia.
Berbagai penjelasan tersebut terungkap dalam seminar nasional yang melibatkan PT PLN Persero, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah (Pemda).
Seminar nasional dan diskusi terkait ‘Sertifikasi dan Penyelamatan Aset BUMN dan Daerah, serta Launching Modul JAGA PPJ KPK’ tersebut digelar di Labuan Bajo, Selasa (7/12). Seminar diadakan dalam rangka menyambut Hari Antikorupsi Se-Dunia 2021 (Hakordia 2021).
“Tema Hari Antikorupsi Sedunia 2021 adalah ‘Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi’, di sini ada kata ‘satu padu’ atau kolaborasi,” ucap Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo pada sambutannya secara virtual di Seminar Nasional Sertifikasi dan Penyelamatan Aset BUMN dan Daerah, Selasa (7/12).
“Di tahun 2019, PLN mempunyai aset tanah sekitar 95.000-98.000, hanya seperempatnya saja yang sudah tersertifikasi menggunakan cara-cara lama (proses sertifikasi konvensional),” tambahnya.
Dirut PLN ini mengungkapkan, bahwa proses sertifikasi konvensional ini cenderung mempersulit dan sangat kompleks sehingga tidak banyak aset negara yang dikelola oleh PLN memiliki sertifikat.
“Karena banyak proses yang ternyata berbelit, proses yang sangat kompleks, sehingga kondisi ini membuat pengelolaan aset ini rentan terhadap penyalahgunaan wewenang, rentan terhadap korupsi. Untuk itulah kami beruntung karena KPK mempunyai program pencegahan korupsi dan memilih PLN sebagai BUMN percontohan,” ungkapnya.
Sampai dengan akhir 2020, persil tanah PLN yang bersertifikat bertambah 20.507 persil, serta 603 persil pembaharuan sertifikat. Sehingga secara komulatif jumlah persil PLN bersertifikat telah meningkat hingga 45,7%. Bahkan sampai dengan Desember 2021, angka ini meningkat lagi menjadi 61,9% dengan telah diterbitkannya 17.971 sertifikat tambahan.
“Kami juga melakukan kerja sama dengan BPN, kami juga melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah. Maka habis gelap terbitlah terang, tadinya kami sudah putus asa, ternyata proses yang berbelit-belit itu, yang kompleks itu dibongkar, diringkas, disederhanakan. Sehingga dalam waktu dua-satu tahun ada tambahan sekitar 20.000 sertifikasi dan di sinilah kami baru paham,” jelasnya.
“Untuk itulah kami paham bahwa dalam proses pemberantasan korupsi ini perlu adanya kolaborasi, perlu adanya suatu sinergi. Untuk itulah kami menghargai bahwa di sini hadir dari Pimpinan KPK, dari kejaksaan, dari Pemda, dari seluruh komponen dengan satu niat, yaitu bagaimana kita bersama-sama memerangi korupsi, bukan hanya dengan penindakan tetapi juga dengan pencegahan, yaitu dengan membangun suatu tata kelola yang lebih baik lagi,” imbuhnya.
Kemudian, untuk mempercepat dan meningkatkan kinerja dalam proses sertifikasi dan melanjutkan program pendaftaran hak atas tanah milik perseroan sehingga dapat dituntaskan pada tahun 2023, PLN memberikan dukungan penyediaan komputer dan printer bagi seluruh Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan BPN di seluruh Indonesia dengan nilai sebesar Rp25,7 miliar.
“Untuk itu PLN menindaklanjuti dengan membangun suatu transformasi, suatu proses digital, proses yang tadinya manual diganti dengan proses digital yang lebih transparan, yang lebih kredibel, di mana prosesnya menjadi sangat mudah dengan harapan tidak ada ruang lagi untuk penyalahgunaan wewenang, tidak ada ruang lagi untuk melakukan korupsi,” pungkasnya.
“PLN juga telah menjalin kerja sama dengan KPK, kolaborasi inovatif dalam integrasi pusat data di PLN dan sistem di KPK, yaitu platform JAGA (Jaringan pencegahan korupsi Indonesia) yang dikembangkan oleh KPK. Dengan kolaborasi ini, Pemda dapat juga memantau berapa jumlah penerima pajak melalui dashboard dalam aplikasi JAGA tersebut. Pemda dan KPK juga dapat melihat berapa besar jumlah piutang Pemda yang harus dibayarkan ke PLN. Dengan transparansi ini harapannya kedepan akan dapat membantu Pemda dalam merencanakan keuangan daerah sebaik-baiknya,” imbuhnya.