close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.Antara Foto
icon caption
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.Antara Foto
Nasional
Sabtu, 05 Oktober 2019 00:00

KPK jadwal ulang pemeriksaan Mekeng dan Samin Tan

Keduanya sudah beberapa kali tak mengindahkan panggilan pemeriksaan KPK.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng. Hal itu merupakan panggilan keempat setelah sebelumnya Mekeng mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Kamis (19/9).

Mekeng akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek PLTI Mulut Tambang (MT) Riau-1, yang melibatkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

"Melchias Marcus Mekeng dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan) pada Selasa, 8 Oktober 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/10).

KPK telah memanggil Mekeng sebanyak tiga kali, yakni pada Rabu (11/9), Senin (16/9) dan Kamis (19/9). Namun dia tak sekali pun memenuhi panggilan tersebut lantaran sedang menjalankan tugas ke luar negeri.

Tak hanya Mekeng, Samin Tan juga dijadwalkan pemeriksaan ulang oleh KPK. Sedianya, Samin Tan akan diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

"Tersangka SMT (Samin Tan) dijadwalkan ulang pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 7 Oktober 2019," terang Febri.

Febri mengingatkan, agar dua tersangka tersebut agar dapat menghadiri pemeriksaan tersebut. Sebab, keduanya sudah beberapa kali tak mengindahkan panggilan pemeriksaan KPK.

"Kami ingatkan agar tersangka dan saksi kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Terutama karena beberapa kali jadwal pemeriksaan sebelumnya tidak datang," tutup Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Samin Tan sebagai tersangka karena diduga menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih sejumlah Rp5 miliar. Dana itu diperuntukkan mengurus terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Bartubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Oktober 2017.

Eni menyanggupi permintaan dari Samin Tan tersebut dan berupaya memengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.

Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan Pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung.

Atas permintaan tersebut, diduga penyerahan uang dari pihak Samin Tan terjadi pada Juni 2018. Uang tersebut diberikan staf Samin Tan kepada tenaga ahli dari Eni di DPR sebanyak dua kali hingga totalnya Rp5 miliar. Penyerahannya pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

KPK menyangka Samin Tan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberanatasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan