Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 14 mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), untuk diperiksa dalam perkara dugaan penerimaan hadiah terkait fungsi dan kewenangan DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014 - 2019.
Ke-14 tersangka itu ialah Robert Nainggolan, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagulung, Syamsul Hilal, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, serta Irwansyah Damanik.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (22/7).
Belum diketahui tindakan apa yang akan dilakukan KPK terhadap para tersangka tersebut. Namun, lembaga antirasuah itu, telah mempunyai kebijakan baru terkait penahanan tersangka dilakukan setelah seseorang diumumkan status penanganan perkaranya.
Pada perkaranya, ke-14 mantan anggota DPRD itu diduga telah melakukan praktik lancung. Setidaknya, terdapat empat perbuatan yang menjadi sumber rasuah ke-14 eks legislator daerah itu.
Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 hingga 2014. Kedua, terkait persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 dan 2014.
Ketiga, terkait pengesahan Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dan 2015. Keempat, terkait dengan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada 2015.
KPK menduga, ke-14 mantan legislator daerah itu telah menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Hal itu diyakininya lantaran penyidik telah menemukan bukti berdasarkan sejumlah keterangan saksi, dan beberapa barang bukti elektronik.
Gatot sendiri merupakan terpidana dalam kasus ini. Dia telah mendapat putusan inkrah di tahap pertama dengan hukuman empat tahun pidana penjara, dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Atas perbuatannya ke-14 mantan anggota DPRD itu, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.