Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zulfadli, untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap izin terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUD (Surya Darmadi)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (29/7).
Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau Duta Palma ditetapkan tersangka oleh KPK bersama mantan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta. Selain dua orang itu, lembaga antikorupsi juga menetapkan satu koorporasi sebagai tersangka yakni, PT Palma Satu pada 29 April 2019.
Pada perkaranya, kedua tersangka itu diduga memiliki jaringan dengan PT Palma Satu untuk mengajukan permintaan izin alih fungsi lahan pada Annas Maamun selaku Gubernur Riau saat itu.
Bersama Suheri, Surya diduga kuat telah memberikan uang suap sebesar Rp3 miliar kepada Annas Maamun. Uang diberikan guna memuluskan proses pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.
Atas perbuatannya, Surya Darmadi dan Suheri dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Sementara PT Palma Satu, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.