close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah meminta Mekeng untuk dapat menghadiri pemeriksaan pada Selasa (8/10)./Antara Foto
icon caption
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah meminta Mekeng untuk dapat menghadiri pemeriksaan pada Selasa (8/10)./Antara Foto
Nasional
Selasa, 08 Oktober 2019 11:20

KPK jadwalkan pemeriksaan Marcus Mekeng

KPK telah mengultimatum Mekeng untuk menghadiri pemeriksaan pada hari ini.
swipe

Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng dijadwalkan pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mekeng akan diperiksa terkait kasus suap proyek PLTU Mulut Tambang (MT) Riau-1.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi dalam pesan singkat, Selasa (9/10).

Sebelumnya, KPK mengultimatum Mekeng untuk dapat menghadiri pemeriksaan pada Selasa (8/10). Pasalnya, Mekeng tak memenuhi panggilan KPK sebanyak tiga kali yakni: pada Rabu (11/9), Senin (16/9), dan Kamis (19/9).

KPK berharap, Mekeng dapat bersikap kooperatif untuk hadir dalam pemeriksaan hari ini. Sebab, kata Febri, sebagai warga negara yang bijak dapat menghormati segala proses hukum yang tengah ditangani oleh lembaga penegak hukum

"Kami harap saksi datang memenuhi panggilan Penyidik, sebagai pemenuhan kewajiban hukum. Dia harus menjelaskan apa yang diketahui terkait perkara ini," tutup Febri.

Melalui pemeriksaan ini, KPK akan menggali keterangan dari Mekeng ihwal penyuapan yang dilakukan Samin Tan, pengusaha yang telah menyandang status tersangka.

Samin Tan diduga kuat telah menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, sejumlah Rp5 miliar.

Dana itu diperuntukkan mengurus terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Oktober 2017.

Eni menyanggupi permintaan Samin Tan dan berupaya memengaruhi pihak Kementerian ESDM. Termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM.

Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan Pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung.

Dari fakta persidangan, Mekeng disebut pernah menginstruksikan Eni untuk membantu Samin Tan. Bantuan tersebut dalam bentuk mengurus persoalan terminasi PKP2B PT AKP oleh Kementerian ESDM pada Oktober 2017.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan