close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah./AntaraFoto
icon caption
Juru Bicara KPK Febri Diansyah./AntaraFoto
Nasional
Jumat, 05 Juli 2019 10:55

KPK jadwalkan periksa Dirut PT Pilog

Tim penyidik akan menggali keterangan terkait perkara yang menyeret politisi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) Ahmadi Hasan. Tim penyidik akan menggali keterangan terkait perkara yang menyeret politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Ahmad Hasan akan diperiksa terkait kasus suap kerja sama di bidang pelayaran antara PT Pilog dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," kata Febri, dalam pesan singkat, Jumat (5/7). Tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan kepada Mujahidin Nur Hasim dari pihak swasta.

Nama Ahmad diduga turut terseret dalam perkara rasuah tersebut. Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan untuk terdakwa Asty Winasti selaku Manager PT HTK.

Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Ahmad turut menerima fee dari Asty Winasti dalam kerja sama di bidang pelayaran. Diduga, Ahmad menerima fee sebesar US$28.500.

Jaksa menyebut, penyerahan tersebut dilakukan secara bertahap. Pertama, sebesar US$14.700 pada 27 September 2018. Uang itu diserahkan Asty ke Ahmadi di Restoran Papilon Pacific Place.

Pada tahap kedua, Asty kembali menyerahkan uang kepad Ahmad sebesar US$13.800. Penyerahan tersebut dilakukan di kantor PT Pilog pada 14 Desember 2018.

Ahmadi merupakan orang yang menandatangani nota kesepahaman dengan Direktur PT HTK Taufik Agustono. Nota itu pada intinya menyebutkan, PT Pilog akan menyewa kapal MT Griya Borneo milik PT HTK. Sebaliknya, PT HTK akan menyewa kapal MT Pupuk Indonesia milik PT Pilog.

Keduanya menandatangani perjanjian pengangkutan amonia dengan nomor 221/DIR-HTK/VII/2018 dan nomor 021/SPK/PILOG-HTK/VII/2018.

Dalam perkara suap kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran, KPK menduga Bowo Sidik bersama rekannya Indung telah menerima uang dari Marketing Manager PT HTK Asty Winasti. 

Perkara itu bermula saat perjanjian kerja sama penyewaan kapal PT HTK dengan PT Pilog sudah dihentikan. Namun, terdapat upaya dari PT HTK agar kapalnya dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan kepada Bowo Sidik Pangarso.

Kemudian, pada 26 Februari 2019 dilakukan nota kesapahaman (MoU) antara PT Pilog dengan PT HTK. Salah satu point MoU itu ialah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia. KPK menduga Bowo menerima fee dari PT HTK atas biaya angkut yang ditetapkan US$2 per metric ton.

Sebelumnya, diduga telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sebesr Rp221 juta dan US$85.130.

KPK menduga, uang tersebut telah dirubah Bowo ke dalam pecahan Rp50.000 dan Rp20.000, sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop di PT Inersia Jakarta.

Dalam temuan itu, KPK pun mengamankan 84 kardus yang berisi sekitar 400.000 amplop berisi uang. Uang itu diduga dipersiapkan Bowo untuk "serangan fajar" pada Pemilu 2019. Pada saat itu, Bowo terdaftar dalam pencalonan anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.

 

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan