close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
pemeriksaan Bamsoet terkait penyidikan korupsi KTP-el dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (IHP) dan Made Oka Masagung (MOM)./AntaraFoto
icon caption
pemeriksaan Bamsoet terkait penyidikan korupsi KTP-el dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (IHP) dan Made Oka Masagung (MOM)./AntaraFoto
Nasional
Senin, 04 Juni 2018 08:56

KPK jadwalkan periksa Ketua DPR

pemeriksaan Bamsoet terkait penyidikan korupsi KTP-el dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (IHP) dan Made Oka Masagung (MOM)
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), Senin, (4/6) dalam lanjutan penyidikan kasus KTP-el. 

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan Bamsoet terkait penyidikan korupsi KTP-el dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (IHP) dan Made Oka Masagung (MOM). 

"Iya, Bamsoet akan diperiksa Senin untuk penyidikan IHP dan MOM," ucap Febri pada Minggu malam (3/6). 

Selain itu, KPK juga akan mengagendakan pemeriksaan kepada sejumlah anggota DPR RI lainnya pada hari ini. KPK berharap sejumlah saksi yang dipanggil memberikan contoh baik dan hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut.

Tetapi Febri tidak menjelaskan nama-nama anggota DPR selain Bambang Soesatyo yang akan diperiksa KPK.  "Penyidik KPK memerlukan keterangan dari sejumlah anggota DPR tersebut untuk mengkonfirmasi beberapa hal," terang Febri. 

Para anggota DPR yang rencananya akan diperiksa pada pekan ini, akan digali keterangannya terkait sejumlah aliran dana proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Penyidik juga akan mendalami proses penganggaran proyek KTP-el yang bergulir di DPR.

Sampai hari ini, sudah ada delapan orang yang terjerat dalam kasus korupsi KTP-el. Delapan orang tersebut adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo. 

Sementara itu tiga tersangka lain,politikus Partai Golkar Markus Nari,keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung masih dalam proses penyidikan. Kedelapan orang itu diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek KTP-el yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

img
Annisa Saumi
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan