close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mendampingi Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK. Antara Foto
icon caption
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mendampingi Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK. Antara Foto
Nasional
Senin, 15 Juli 2019 20:17

KPK jadwalkan ulang pemeriksaan adik M Nazzaruddin 

Mujahidin akan diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Indung yang merupakan kerabat Bowo Sidik Pangarso.
swipe

Mujahidin Nur Hasim, adik kandung mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mangkir dari panggilan KPK kali ini merupakan untuk kali kedua. Karena itu, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Mujahidin.

"Pemeriksaan dijadwalkan ulang hari Rabu (17/7)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/7).

Seperti diketahui, Mujahidin akan diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Indung yang merupakan kerabat dekat Bowo Sidik Pangarso. Kasus penerimaan gratifikasi itu juga merupakan hasil pengembangan perkara suap kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Dalam perjalanan kasusnya, KPK telah mengidentfikasi empat sumber penerimaan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso. Itu di antaranya berasal dari menteri perdagangan terkait pengesahan permen tentang gula kristal rafinasi, beberapa kegiatan di salah satu BUMN, proses penganggaran revitalisasi empat pasar di Kabupaten Minahasa Selatan, serta proses pengalokasian dana pada beberapa kegiatan.

Untuk mengusut perkara tersebut, KPK akan memeriksa Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada Rabu (18/7). Ini merupakan panggilan pemeriksaan ketiga setelah sebelumnya Mendag Enggar tidak memenuhi panggilan tersebut karena berdalih sedang berdinas. 

Sementara itu, dalam perkara suap kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran, Bowo bersama rekannya Indung diduga meminta fee dari Marketing Manager PT HTK Asty Winasti atas kerja sama antara PT PILOG dengan PT ATK.

Dia menetapkan fee yang diterimanya sebesar 2 dolar AS per metric ton. KPK menduga telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sebesar Rp221 juta dan 85.130 dolar AS.

KPK menduga, uang tersebut telah diubah Bowo ke dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu, sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop di PT Inersia Jakarta. Dalam temuan itu, KPK juga mengamankan 84 kardus yang berisi sekitar 400 ribu amplop berisi uang. 

Uang itu diduga dipersiapkan Bowo untuk serangan fajar pada Pemilu 2019. Bowo diketahui terdaftar dalam pencalonan anggota DPR RI di Daerah Pemilihan II Jawa Tengah.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan