Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Nicke Widyawati sebagai saksi atas tersangka Sofyan Basir.
KPK sebenarnya telah merencanakan pemanggilan Nicke pada hari ini. Namun, mendadak dijadwalkan ulang lantaran Nicke berhalangan hadir.
"Saksi Nicke akan dijadwal ulang. Tadi penasehat hukum (PH) datang mengirimkan surat pada penyidik. Belum bisa hadir karena sakit," tutur Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah melalui keterangan resminya di Jakarta Selatan, Senin (29/4).
Nicke pernah pula diperiksa sebagai saksi terkait perkara PLTU Riau-1 yang menjerat Sofyan Basir. Akan tetapi, pemanggilannya saat itu bukan sebagai saksi untuk Sofyan Basir, melainkan untuk tersangka Idrus Marham.
Bukan hanya Dirut Pertamina, KPK pun telah memanggil beberapa petinggi dari PT PLN sebagai saksi. Mereka adalah Direktur Perencanaan Korporat PLN, Syofvi Felienty Roekman, Senior Vice President Legal Coorporate PT PLN, Dedeng Hidayat, dan Direktur Bisnis Maluku dan Papua PT PLN Ahmad Rofik.
KPK telah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka terkait kasus kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. KPK juga sudah mencekal Sofyan, sehingga tidak dapat bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Sofyan diduga membantu atau bersama-sama Eni Saragih selaku anggota DPR RI menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, menugaskan PT PLN sebagai penyelenggara. Bahkan, Sofyan diduga telah menunjuk Kotjo untuk mengerjakan proyek tersebut.
"Sofyan Basir menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Kedua, Sofyan Basir menyuruh salah satu direktur di PLN untuk berkomunikasi dengan Eni dan Kotjo. Ketiga, Sofyan Basir menyuruh salah satu direktur di PLN untuk memonitor adanya keluhan dari Kotjo terkait lamanya proyek PLTU. Terakhir, Sofyan Basir membahas bentuk dan lama kontrak antara CHEC dengan perusahaan konsorsium," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Selasa (23/4).
Saut menjelaskan, Sofyan Basir diduga menerima janji atau hadiah yang sama besar dengan Eni Saragih dan Idrus Marham.
Atas perbuatan Sofyan Basir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau beda atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ayat (2) KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.