close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
icon caption
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
Nasional
Senin, 16 Januari 2023 20:21

KPK jamin akses kunjungan keluarga dan pengacara Lukas Enembe ke rutan

Terkait kunjungan dari pihak keluarga Lukas Enembe, diperlukan adanya verifikasi data yang diajukan kepada KPK.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memberikan akses terhadap kuasa hukum dan pihak keluarga Lukas Enembe untuk berkunjung ke rumah tahanan (rutan). Lukas ditahan Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari pertama per 11 Januari 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan, saat ini tengah diterapkan pembatasan kunjungan fisik untuk Lukas Enembe. Pangkalnya, Gubernur nonaktif Papua tersebut sedang dalam masa sosialisasi di rutan.

"Tahanan baru ketika masuk [rutan] pasti dilakukan penyesuaian. Sehingga, memang kunjungan fisik secara langsung dari pihak keluarga atau penasihat hukumnya ada pembatasan untuk sementara," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (16/1).

Ali menuturkan, KPK akan memenuhi hak keluarga untuk menjenguk Lukas di rutan. Hal sama juga berlaku bagi kuasa hukum Lukas.

"Khusus untuk penasihat hukum, kami tidak batasi sama sekali. Ke depannya, juga pasti kami berikan akses untuk kunjungan dari penasihat hukumnya," ujar dia.

Lebih lanjut, imbuh Ali, terkait kunjungan dari pihak keluarga, diperlukan adanya verifikasi data yang diajukan. Verifikasi meliputi kesesuaian data antara berkas yang diajukan dengan identitas keluarga, seperti kartu tanda penduduk (KTP).

"Karena dari informasi yang kami peroleh, data yang dalam surat pengajuannya berbeda dengan di KTP dan identitasnya. Tentu belum bisa kami penuhi yang seperti itu," tutur Ali.

Ali menerangkan, pengajuan keperluan kunjungan dan verifikasi identitas pemohon tersebut sesuai prosedur. Ketentuan ini harus dipenuhi pihak yang akan menjenguk atau mengunjungi tahanan di rutan KPK.

"Memang seperti itu prosedurnya di rutan KPK. Jadi, tidak bisa kemudian siapa pun menurut kemauan dari pihak keluarga tersangka untuk menjenguk, perlu ada proses screening dari rutan," kata Ali.

Di sisi lain, KPK menyampaikan, Lukas dalam kondisi baik, stabil, dan dapat beraktivitas tanpa bantuan. Tim dokter rutan akan rutin rutin kesehatan politikus Partai Demokrat itu, termasuk pemberian obat yang dikonsumsi sesuai prosedur.

Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka, sebagai tersangka. Rijatono telah terlebih dulu ditahan selama 20 hari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih per 5-24 Januari 2023.

Sebagai pemberi, Rijatono disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Adapun Lukas selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan