close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Miftahul Ulum (kiri) bersama bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi (kanan). Twitter/@ulumdonjuan
icon caption
Miftahul Ulum (kiri) bersama bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi (kanan). Twitter/@ulumdonjuan
Nasional
Senin, 18 Mei 2020 10:32

KPK janji dalami 'nyanyian' bekas Aspri Imam Nahrawi

Ini terkait kasus suap hibah Kemenpora kepada KONI.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengembangkan kasus suap hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Ini dilakukan usai terdakwa, Miftahul Ulum, bersaksi, sejumlah pihak turut menikmati "uang panas" tersebut.

"Tentu KPK tak segan untuk menentukan sikap berikutnya dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," ujar Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (18/5).

Pengembangan, imbuh dia, dapat dilakukan jika seluruh pemeriksaan dalam persidangan selesai. Pun ditemukan dua alat bukti dari putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (Tipikor Jakpus).

Menurutnya, keterangan Ulum dalam persidangan menjadi temuan yang bernilai sebagai alat bukti dalam perkara ini. Namun, baru bekas Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, itu yang menyebut sejumlah petinggi instasi negara kecipratan uang haram tersebut.

"Adanya asas hukum satu saksi bukanlah saksi, maka tentu harus dilihat pula dari sisi alat bukti lainnya. Setidaknya ada persesuaian keterangan saksi lainnya, alat bukti petunjuk, ataupun keterangan terdakwa," paparnya.

Dikatakan Fikri, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mencatat dengan baik keterangan Ulum. Kesaksian tersebut dapat menjadi dasar dilakukan analisis yuridis lebih lanjut dalam surat tuntutan.

"KPK berharap, masyarakat tetap terus dapat mengikuti proses persidangan perkara ini hingga putusan majelis hakim dijatuhkan," tandasnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakpus, Jumat (15/5), Ulum mengungkapkan, KONI bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sepakat memberikan sejumlah uang kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Diduga untuk mengamankan temuan auditor negara dan perkara.

Dirinya melanjutkan, telah menyerahkan Rp3 miliar kepada Anggota BPK, Achsanul Qosasi dan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Adi Toegarisman, sebesar Rp7 miliar. Sumber uang, klaim dia, berasal dari utang.

Dalam perkara ini, Ulum didakwa menerima suap Rp11,5 miliar untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Setidaknya ada dua proposal KONI yang menjadi sumber praktik lancung tersebut.

Pertama, bantuan hibah Kemenpora dalam rangka pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga pada Asian Games Para Games 2018. Kedua, terkait dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih berprestasi 2018.

Ulum didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, didakwa menerima gratifikasi bersama Imam berupa uang Rp8,6 miliar. Duit diterimanya kala Imam menjabat menpora, 2014-2019. Kendati begitu, Ulum dianggap melanggar Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan