close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pakar komunikasi politik Effendi Gazali/Foto Antara
icon caption
Pakar komunikasi politik Effendi Gazali/Foto Antara
Nasional
Selasa, 30 Maret 2021 10:13

KPK jawab Effendi Gazali soal vendor bansos: Akan kami buka berserta alat bukti

KPK beber alasan ditolaknya permintaan Effendi Gazali terkait data vendor bansos.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan pakar komunikasi politik, Effendi Gazali, agar data vendor bantuan sosial (Bansos) Covid-19 dibuka. KPK menegaskan para pihak dipanggil sebagai saksi karena diduga mengetahui rangkaian perkara. Hal ini termasuk pemeriksaan pakar komunikasi politik, Effendi Gazali, dalam perkara terkaan suap bantuan sosial Covid-19 Jabodetabek 2020.

"Kami tegaskan, pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara tentu karena ada kebutuhan penyidikan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima pada Selasa (30/3).

Menurut Ali, komisi antirasuah bakal membuka semua hasil penyidikan kasus bansos, tapi dalam persidangan. Pernyataan ini sekaligus merespons permintaan Effendi yang minta KPK membeberkan para vendor dalam pengadaan bantalan sosial Jabodetabek 2020 berikut besaran kuotanya.

Permintaan Effendi ditolak karena informasi yang diminta masih dalam proses penyidikan. Ketentuan Pasal 17 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik mengatur adanya informasi yang dikecualikan dalam proses penegakan hukum. 

"Kami yakin yang bersangkutan (Effendi) mengetahui soal ini. Pada waktunya nanti, pada proses persidangan silakan ikuti karena itu terbuka untuk umum, termasuk soal hasil penyidikan akan kami buka seluruhnya beserta alat bukti yang kami miliki," jelas Ali.

Sebelumnya, Effendi diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku wiraswasta, Kamis (25/3). KPK menduga Effendi kasih rekomendasi vendor kepada tersangka sekaligus bekas pejabat pembuat komitmen atau PPK, Adi Wahyono. 

"Antara lain terkait adanya dugaan rekomendasi salah satu vendor yang diusulkan oleh saksi melalui tersangka AW (Adi Wahyono) untuk mengikuti pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," ujar Ali.

Dalam perkara ini, komisi antisuap menetapkan bekas Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka. Dia dan eks PPK Adi serta Matheus Joko Santoso diterka terima beselan dari Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry van Sidabukke. 

Pihak yang diduga menyuap telah jadi terdakwa. Ardian didakwa menyogok Juliari, Adi, dan Matheus sebanyak Rp1,95 miliar. Pemberian diterka terkait penunjukan Ardian melalui PT Tigapilar Argo Utama sebagai penyedia bansos dalam rangka penanganan Covid-19 2020. Diduga, proyek yang diperoleh Tahap 9, Tahap 10, Tahap 12 dan Tahap Komunitas 115.000 paket. 

Sementara Harry didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus Rp1,28 miliar. Beselan diduga masih terkait dengan penunjukan Harry sebagai penyedia bansos berupa sembako sebanyak 1,5 juta lebih paket, melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan