Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan soal jabatan baru staf khusus di struktur lembaga tersebut, sebagaimana dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020. Staf khusus, jelas dia, tidak melekat kepada jabatan komisioner secara perseorangan.
Untuk diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri meneken regulasi itu pada 6 November 2020 dan diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham pada 11 November 2020.
Diatur pula dalam perkom tersebut soal staf khusus, paling banyak lima orang dengan bidang strategis. Pertama, teknologi informasi. Kedua, sumber daya alam dan lingkungan. Ketiga, hukum korporasi dan kejahatan transnasional. Keempat, manajemen dan sumber daya manusia. Kelima, ekonomi dan bisnis.
Perekrutan staf khusus, kata Alexander, tergantung pada kebutuhan KPK kelak.
“Tidak bisa, (misalnya) saya butuh staf khusus kemudian mengangkat orang dekat atau yang saya kenal baik. (Perekrutan) tidak harus lima, sesuai kebutuhan,” ujar Alexander dalam konferensi pers virtual, Kamis (19/11).
Staf khusus, kata dia, memang kebutuhan institusi antirasuah tersebut. Jika tahun depan KPK mau berfokus menindak dan mencegah korupsi sumber daya alam (SDA), maka akan merekrut staf khusus bidang itu.
“Kita tidak punya link, staf khusus yang paham betul proses bisnis SDA. Berapa lama staf khusus menjabat? sesuai kebutuhan. Satu tahun kalau kita anggap selesai. Yah selesai. Kalau tahun depan (bisa) berubah lagi,” tutur Alexander.
Sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, jabatan staf khusus dalam struktur baru KPK tidak ada urgensinya. Jabatan staf khusus disebutnya hanya membebani anggaran.
Ia menganggap, prasyarat dan keahlian staf khusus yang tertuang dalam Pasal 75 Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, telah ada pada setiap bidang kerja KPK.
Untuk diketahui, struktur baru KPK menghilangkan Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM). Namun, menambahkan unit Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dan Deputi Koordinasi dan Supervisi. Selain itu, juga menambah beberapa jabatan lain. Perinciannya, Direktur Jejaring Pendidikan, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi.
Kemudian, Sekretaris Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I sampai V, Sekretaris Deputi Koordinasi dan Supervisi, Direktur Antikorupsi dan Badan Usaha, Direktur Manajemen Informasi, Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, Staf Khusus, dan Inspektorat.