Eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero), Hadinoto Soedigno (HS), dijemput paksa ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta. Hal itu dilakukan karena yang bersangkutan mangkir setelah dipanggil secara patut oleh lembaga antirasuah.
"Jumat, 4 Desember 2020, KPK telah jemput paksa HS selaku tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait PT Garuda Indonesia," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (4/12).
Ali menjelaskan, penyidik komisi antisuap menjemput paksa Hadinoto di rumahnya, di kawasan Jati Padang, Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan sebelumnya telah dipanggil secara patut menurut hukum. Namun mangkir dari panggilan penyidik KPK. Saat ini tersangka akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," jelasnya.
Dalam perkaranya, Hadinoto bersama eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, diduga telah menerima sejumlah uang dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, atas pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 oleh PT Garuda Indonesia.
Uang tersebut diberikan melalui Soetikno Soedardjo yang saat itu menjabat sebagai beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd.
Jumlah uang yang diberikan kepada Emirsyah ditaksir mencapai Rp5,79 miliar. Duit itu disinyalir digunakan untuk membayar satu unit rumah yang berlokasi di Pondok Indah.
Tak hanya itu, Emirsyah juga diduga menerima 680.000 dolar Singapura dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura serta 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan Apartemen di Singapura.
Sedangkan Hadinoto, diduga telah menerima uang sebesar 2,3 juta dolar Singapura dan 477.000 euro. Duit itu diberikan Soetikno dengan mengirimkan ke rekening Hadinoto yang berada di Singapura.
Emirsyah sudah dinyatakan bersalah serta divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Dia juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti senilai S$2.117.315,27 subsider dua tahun kurungan penjara. Jika di rupiahkan, uang pengganti setara Rp22,4 miliar.
Emirsyah terbukti menerima suap Rp46 miliar terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan Rolls-Royce P.L.C. Selain itu, juga terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari bekas Direktur Mugi Reksa Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo €1,2 juta dan US$180.000 atau setara Rp20 miliar serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sedangkan atas perbuatannya, Soetikno turut divonis enam tahun penjara ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Hadinoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.