close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Lukas Enembe kini dijerat KPK dengan pasal tindak pidana pencucian (TPPU) setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Alinea.id/Gempita Surya
icon caption
Lukas Enembe kini dijerat KPK dengan pasal tindak pidana pencucian (TPPU) setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Alinea.id/Gempita Surya
Nasional
Selasa, 27 Juni 2023 07:12

KPK jerat Lukas Enembe dengan TPPU

Ada 27 aset yang disita penyidik sebagai bukti kasus dugaan TPPU Lukas Enembe.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara ini merupakan pengembangan dari penanganan kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Papua serta tindak pidana korupsi lainnya.

"Berdasarkan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti, KPK kemudian kembali menetapkan LE (Lukas Enembe), Gubernur Papua periode 2013 sampai 2018 dan periode 2018 sampai 2023, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Wakil Ketua KPK, Alex Marwata, di KPK, Senin (26/6).

Ia melanjutkan, KPK pun telah menyita lebih dari 20 aset Lukas Enembe yang disinyalir dari hasil TPPU. Aset yang disita beraneka bentuk, mulai dari uang tunai hingga tanah dan bangunan di berbagai daerah.

"Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembanguna infrastruktur di Provinsi Papua," tuturnya.

Berikut perincian aset yang diduga hasil TPPU Lukas Enembe yang disita KPK
1. Uang senilai Rp81.628.693.000,
2. Uang senilai US$5.100,
3. Uang senilai S$26.300,
4. Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp2 miliar,
5. Sebidang tanah seluas 1.525 m² beserta bangunan di atasnya, termasuk Hotel Grand Royal Angkasa, dapur, dan bangunan lain, di Jayapura senilai Rp40 miliar,
6. Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp5,38 miliar,
7. Tanah seluas 682 m² beserta bangunan di Jayapura senilai Rp682 juta,
8. Tanah seluas 862 m² beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp4,31 miliar,
9. Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp1.099.500.000, 
10. Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp1 miliar,
11. Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp510 juta,
12. Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp700 juta,
13. Rumah tipe 36 di Koya Barat senilai Rp184 juta,
14. Sertifikat hak milik (SHM) tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp47,6 juta,
15. Tanah dan bangunan ber-SHM berbentuk sasak NTB, yang rencananya dijadikan restoran, di Koya Koso, Abepura, senilai Rp2,748 miliar,
16. Dua emas batangan senilai Rp1.782.883.600, 
17. Empat koin emas bertuliskan property of Mr Lukas Enembe senilai Rp41.127.000, 
18. Satu liontin emas berbentuk kepala singa senilai Rp34.199.500, 
19. 12 cincin emas bermata batu, yang nilainya masih ditaksir pegadaian,
20. Satu cincin emas tidak bermata, yang nilainya masih ditaksir pegadaian,
21. Dua cincin berwana silver emas putih, yang nilainya masih ditaksir pegadaian, 
22. Biji emas dalam satu buah botol minum, yang nilainya masih ditaksir pegadaian,
23. Satu Honda HR-V senilai Rp385 juta,
24. Satu Toyota Alphard senilai Rp700 juta, 
25. Satu Toyota Raize senilai Rp230 juta,
26. Satu Toyota Fortuner senilai Rp516,4 juta,
27. Satu Honda Civic senilai Rp364 juta. 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan