Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji gugatan banding administratif berupa surat keberatan yang dilayangkan oleh Kompol Rossa Purbo Bekti atas pengembalian penyidik itu ke Polri yang dilakukan oleh Firli Bahuri cs.
"Info terakhir, sudah dalam proses telaahan dan pembahasan," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (20/2).
Namun, dia tidak menjelaskan lebih detail batas akhir pembahasan tersebut. Adapun pembahasan dilakukan oleh Biro Hukum KPK, Biro Sumber Daya Manusia KPK, dan lima Komisioner KPK.
Rossa diketahui mengajukan gugatan banding administratif ke Firli cs pada 14 Februari 2020. Banding dilakukan lantaran pimpinan KPK dianggap melakukan pengembalian secara sepihak.
Untuk itu, Rossa meminta agar Firli cs dapat memulihkan jabatannya di lembaga antirasuah itu sebagai penyidik. Selain itu, Rossa juga meminta Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 123 Tahun 2020 tentang pemberhentian dirinya dibatalkan.
Rossa merupakan salah satu penyidik KPK yang tergabung dalam tim satgas kasus dugaan suap penetapan anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). KPK berdalih, pengembalian itu atas permintaan Polri melalui surat yang ditandatangani oleh Asisten Sumber Daya Manusia Kepala Kepolisian RI tertanggal 13 Januari 2020. Dalam surat itu, Polri mengklaim Rossa dikembalikan atas dasar kebutuhan internal.
Namun, Polri kembali melayangkan surat pembatalan pengembalian Rossa. Hal itu diutarakan melalui surat tertanggal 21 Januari 2020. Surat tersebut, ditujukan langsung kepada lima Komisioner KPK dan ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono. Dalam surat itu menegaskan, pembatalan penarikan dilakukan lantaran massa bakti Rossa bekerja di KPK masoh terhitung panjang yakni, hingga September 2020.
Pimpinan KPK malah merespons surat tersebut dengan menolak pembatalan pengembalian Rossa. Respons tersebut langsung dinyatakan dengan membalas surat Polri tertanggal 21 Januari untuk tetap menghadapkan Rossa ke Korps Bhayangkara.
Polri tetap berkukuh tidak menarik Rossa dari KPK. Lembaga yang digawangi Jenderal Idham Azis itu tetap memilih agar Rossa tetap mengabdi di KPK hingga masa baktinya habis. Hal itu dituangkan langsung dalam surat yang dikirim langsung ke lima pimpinan KPK tertanggal 29 Januari 2020.
Terkait kronologis surat pembatalan penarikan Rossa tertanggal 29 Janurari 2020 dari Polri, tidak dijelaskan Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, pada Kamis (6/2). Fikri menerangkan, Korps Bhayangkara hanya mengirimkan surat pembatalan kepada KPK tertanggal 21 Januari 2020.