Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bakal menganalisis hasil temuan penyidik dari upaya penggeledehan di Gedung DPRD DKI Jakarta, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, analisis hasil penggeledahan tersebut bakal menjadi rujukan sebelum memanggil saksi, termasuk Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Pihak-pihak yang akan diperiksa penyidik adalah yang keterangannya dibutuhkan pada perkara ini.
"Hasil penggeledahan dari DPRD DKI nanti kami lakukan analisis. Dari bukti-bukti yang kami temukan, dari dokumen bukti elektronik, kami lakukan analisis. Berikutnya, akan dikonfirmasi kepada para saksi," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/1).
Pemanggilan saksi dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang tak bisa sembarangan dilakukan. Sebab, saksi yang diperiksa harus relevan terhadap suatu perkara.
Mereka akan diminta keterangan dan konfirmasi untuk membuktikan perbuatan para tersangka, juga barang bukti yang ditemukan dari proses penyidikan.
"Artinya, pasti KPK akan memanggil siapapun dalam kapasitas, ketika analisis kami (menunjukkan) yang bersangkutan patut diduga mengetahui rangkaian perbuatan tersangka," ujarnya.
Adapun saat ini, KPK masih melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang. Pada perkara ini, KPK telah menemukan bukti permulaan ada dugaan perbuatan melawan hukum, termasuk pihak yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai tersangka.
Kendati demikian, pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum dapat diungkapkan. Tersangka akan diumumkan setelah dilakukan proses penyidikan yang cukup.
Pengungkapan ini juga termasuk konstruksi perkara dan nilai kerugian keuangan negara dari perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, yang sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan upaya penggeledahan pada enam ruangan di kantor DPRD DKI Jakarta terkait perkara ini. Enam ruangan yang digeledah di antaranya ruang kerja di lantai 10, 8, 6, 4, 2 dan (ruangan) staf komisi C DPRD DKI Jakarta.
Dari hasil penggeledahan di Kantor DPRD DKI Jakarta, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik. Temuan ini diduga terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda SJ di DPRD DKI Jakarta, yang kemudian dipergunakan untuk pengadaan tanah di Pulo Gebang.