close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Juru bicara KPK Febri Diansyah./Antara Foto
icon caption
Juru bicara KPK Febri Diansyah./Antara Foto
Nasional
Selasa, 05 Februari 2019 17:13

KPK kantongi bukti medis penganiayaan penyidik

Hasil visum et repertum dari dua penyidik KPK akan menjadi bukti terjadinya penganiayaan.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapatkan hasil visum et repertum atas penganiayaan terhadap dua orang penyidiknya. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hasil visum itu akan menjadi bukti terjadinya penganiayaan.

"Bukti-bukti seperti ini kami yakini akan berbicara dengan sendirinya, tentang kondisi yang bersangkutan. Untuk pertanyaan siapa yang melakukan penganiayaan, tentu akan lebih baik jika kita mempercayakan hal tersebut pada tim Polri yang sudah mulai bekerja," kata Febri di Jakarta, Selasa (5/2).

Menurutnya, pada Senin (4/2) kemarin, pimpinan KPK telah menjenguk petugas KPK bernama Gilang, yang menjadi korban penganiayaan saat menjalankan tugas. Febri mengatakan, Gilang masih membutuhkan perawatan setelah menjalani operasi di bagian hidung dan mendapat jahitan di sekitar mata kirinya. 

"Saya juga sudah melihat langsung kondisi yang bersangkutan malam kemarin, dan juga bertemu dengan ayah dan ibu, yang menjaga di rumah sakit tersebut. Dari informasi terakhir yang diterima keluarga pasien dari pihak rumah sakit, yang bersangkutan membutuhkan istirahat di rumah sakit sekitar 4-5 hari," kata Febri menerangkan.

Dia juga mengatakan, KPK akan bertanggung jawab atas segala risiko yang diterima pegawainya saat bertugas. Tanggung jawab yang dimaksud, dapat berupa tindakan medis, keamanan, ataupun pendampingan hukum.

Menurut Febri, aparat kepolisian telah melakukan penyelidikan terkait penganiayaan tersebut. Dari informasi yang disampaikan kepolisian, penyelidikan telah dimulai sejak Senin (4/2) kemarin. 

"Tindakan cepat ini sangat penting untuk menunjukkan bahwa alat negara tidak boleh kalah terhadap upaya teror atau serangan, yang dilakukan pada petugas yang menjalankan amanat undang-undang untuk menegakkan hukum," kata Febri.

Dia juga mengatakan, KPK tak mempersoalkan laporan Pemprov Papua atas pencemaran nama baik kepada aparat kepolisian. Febri mengatakan, KPK meyakini Polri akan bersikap profesional menangani hal tersebut.

"Siapapun dapat melaporkan apa yang ia anggap benar, namun secara hukum tentu akan mudah dipilah, mana yang benar dan tidak benar atau mengada-ngada," ucap Febri.

Penganiayaan terhadap dua pegawai KPK, terjadi pada Sabtu (2/2) di Hotel Borobudur, Jakarta. Saat itu, keduanya tengah melakukan pengintaian atas indikasi penyuapan yang dilakukan Pemprov Papua.

Pihak Pemprov Papua membantah melakukan penganiayaan terhadap pegawai KPK. Pemprov Papua juga melaporkan pegawai KPK ke Polda Metro Jaya, dengan nomor LP/716/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 4 Februari 2019. 

Laporan dilakukan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik. Pegawai KPK yang dilaporkan, disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 30 juncto Pasal 45 ayat 3, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE. (Ant)

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan