Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur (Jaktim). Sebab, telah menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan perbuatan melawan hukum.
"Tersangka sudah [ada]," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1).
Kendati demikian, Ali belum dapat mengungkapkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. "Kami akan umumkan pada saatnya, setelah seluruh proses penyidikan telah cukup."
Kasus ini bermula dari temuan lain KPK dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jaktim. Kasus tersebut menjerat mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles.
Ali juga memastikan KPK bakal mengumumkan konstruksi perkara dan nilai kerugian keuangan negara dari perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang pada waktunya. "[Kerugian negara] diduga [senilai] ratusan miliar rupiah."
Tim penyidik KPK sebelumnya menggeledah 6 ruangan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, terkait perkara ini. Ruangan yang digeledah melingkupi ruang kerja di lantai 10, 8, 6, 4, 2 dan ruang staf Komisi C.
Dari hasil penggeledahan di Gedung DPRD Jakarta, tim penyidik mengamankan beberapa dokumen dan alat bukti elektronik. Temuan ini diduga terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal daerah (PMD) kepada Perumda Sarana Jaya, yang kemudian dipergunakan untuk pengadaan tanah di Pulo Gebang.