close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
icon caption
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
Nasional
Rabu, 18 Januari 2023 16:49

KPK kantongi tersangka kasus korupsi pengadaan tanah Pulo Gebang

Kerugian negara terkait perkara ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur (Jaktim). Sebab, telah menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan perbuatan melawan hukum.

"Tersangka sudah [ada]," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1).

Kendati demikian, Ali belum dapat mengungkapkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. "Kami akan umumkan pada saatnya, setelah seluruh proses penyidikan telah cukup."

Kasus ini bermula dari temuan lain KPK dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jaktim. Kasus tersebut menjerat mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles.

Ali juga memastikan KPK bakal mengumumkan konstruksi perkara dan nilai kerugian keuangan negara dari perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang pada waktunya. "[Kerugian negara] diduga [senilai] ratusan miliar rupiah."

Tim penyidik KPK sebelumnya menggeledah 6 ruangan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, terkait perkara ini. Ruangan yang digeledah melingkupi ruang kerja di lantai 10, 8, 6, 4, 2 dan ruang staf Komisi C.

Dari hasil penggeledahan di Gedung DPRD Jakarta, tim penyidik mengamankan beberapa dokumen dan alat bukti elektronik. Temuan ini diduga terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal daerah (PMD) kepada Perumda Sarana Jaya, yang kemudian dipergunakan untuk pengadaan tanah di Pulo Gebang.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan