close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6). /Antara Foto
icon caption
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6). /Antara Foto
Nasional
Senin, 08 Juli 2019 19:22

KPK: Kasasi belum diputus, koruptor kasus BLBI bisa bebas

KPK berharap Mahkamah Agung segera mengeluarkan putusan demi mencegah Syafruddin bebas.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Sebagian besar argumentasi (memori kasasi) tersebut sebagai hanyalah pengulangan dari hal-hal yang sudah muncul di persidangan sebelumnya. Sehingga relatif tidak ada hal baru dari memori kasasi tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/7).

Syafruddin mengajukan kasasi karena merasa tidak puas terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding. Dalam putusannya, PT Jakarta memvonis mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu dengan hukuman penjara selama 15 tahun plus denda sebesar Rp1 miliar.

Putusan PT DKI Jakarta itu lebih berat dibanding putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 September 2018. Ketika itu, Syafruddin divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Febri mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah menyampaikan keterangan untuk membantah kasasi Syafruddin. "Karena pihak terdakwa mengajukan kasasi maka KPK menghadapinya dengan menyampaikan kontra memori kasasi tertanggal 18 Februari 2019," katanya.

Hingga kini, KPK masih menunggu putusan kasasi MA. "Sesuai dengan jadwal yang ada, besok Selasa 9 Juli 2019 merupakan hari terakhir masa penahanan terhadap terdakwa di tingkat kasasi di Mahkamah Agung," ucap dia.

Febri mengatakan, Syafruddin bisa melenggang bebas jika MA tak juga mengeluarkan putusan. "Kalau sudah ada putusan, tentu hal itu tentu saja tidak perlu terjadi. (Kami menunggu) apa pun putusan majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung," kata dia. 

Lebih jauh, Febri optimistis hakim MA bakal independen dan imparsial dalam memutus perkara tersebut. "Kami yakin kasus BLBI yang menjadi perhatian publik ini diproses dengan sangat hati-hati, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga rangkaian tahapan di persidangan," ujar Febri.

Di persidangan, Syafruddin terbukti merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun dalam kasus BLBI. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Dorojatun Kuntjoro Jakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) serta Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim. (Ant)

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan