close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas KPK menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan ( OTT) Wali Kota Medan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10). /Antara Foto.
icon caption
Petugas KPK menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan ( OTT) Wali Kota Medan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10). /Antara Foto.
Nasional
Sabtu, 26 Oktober 2019 09:00

Punya duplikat buku merah, KPK: Kasus aliran dana impor daging bisa dilanjutkan

“Sebelum kita menyerahkan buku merah itu, kita bikin duplikasinya dan ditanda tangani para pihak yang mengambil (buku merah) itu."
swipe

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya mengembangkan kasus suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjerat Patrialis Akbar, meski barang bukti buku bank berwarna merah telah disita pihak kepolisian.

Barang bukti yang lebih dikenal dengan buku merah itu merupakan catatan aliran dana kasus korupsi impor daging, yang menjerat Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman ke hakim MK Patrialis Akbar.

Kepolisian menyita buku merah pada 29 April 2019, dengan membawa surat penetapan dari pengadilan karena tengah melakukan penyelidikan kasus perintangan penyidikan, yang dilakukan dua penyidik KPK dari Polri, yakni Roland Rolandy dan Harun.

“Sebelum kita menyerahkan buku merah itu, kita bikin duplikasinya dan ditanda tangani para pihak yang mengambil (buku merah) itu, jadi sama autentik. Jadi kalau ada pengembangan kasus yang berhubungan dengan itu, itu masih ada," kata Syarif saat ditemui di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (25/10).

Terkait kasus perintangan penyidikan, Syarif tak ambil pusing. Sebab, dia tidak mengetahui lebih rinci gelar perkara yang dilakukan Polri. Baginya, kewenangan untuk menentukan status perkara itu ada di Korps Bhayangkara.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol M Iqbal memang telah menyatakan kasus perintangan penyidikan buku merah sudah selesai, setelah pihak kepolisian melalui Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Gelar perkara tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan dan KPK.

Dikatakan Iqbal, ketiga lembaga tersebut menyimpulkan tidak ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus perusakan buku merah. Dari masing-masing lembaga juga telah menyepakati kasus tersebut sudah selesai.

"Karena sekarang misalnya Polri mengatakan, (kasus perusakan buku merah) bahwa tidak cukup bukti, ya kita serahkan kepada mereka," tuturnya.

Kasus suap Basuki Hariaman kepada mantan hakim MK Patrialis Akbar kembali mencuat, setelah IndonesiaLeaks merilis rekaman CCTV atas dugaan perusakan buku merah yang dilakukan dua penyidik KPK asal Polri, Roland dan Harun pada Kamis (17/10).

Perusakan itu diduga lantaran aliran dana suap kasus korupsi impor daging yang melibatkan Basuki Hariaman tercatat di dalam buku itu, dan turut mengalir ke salah satu petinggi Polri.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan