Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menyelesaikan penanganan kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century, dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, KPK telah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Pimpinan sudah komit bahwa ini memang sudah harus selesai, segera. Jadi tunggu saja prosesnya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11).
Dia menyatakan, KPK memiliki dugaan pelaku kasus Century lebih dari satu orang. Hal ini sejalan dengan putusan terhadap mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya, yang telah berstatus terpidana dalam kasus ini. Ada 10 orang yang disebut dalam amar putusan tingkat kasasi Budi Mulya.
Adapun nama-nama tersebut adalah mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, dan mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom.
Kemudian Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, dan mantan Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan, Muliaman D Hadad.
Selanjutnya, Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI, dan Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter.
Selain itu, ada nama lain yakni Hermanus Hasan, Robert Tantular, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Saut memastikan, KPK akan melakukan pengembangan terhadap putusan tersebut. Hanya saja, ia enggan mengungkap langkah-langkah yang akan dilakukan KPK terkait hal tersebut.
"Bagaimana itu diproses, penyidik yang akan lebih tahu," ucap Saut.
Proses lanjutan
KPK telah memulai kembali proses penanganan kasus Century. Ini dilakukan untuk menindaklanjuti putusan praperadilan atas kasus Century, yang memerintahkan penuntasan kasus tersebut.
Pada Rabu (14/11), KPK telah meminta keterangan terpidana Budi Mulya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Sehari sebelumnya, pada Selasa (13/11) KPK juga telah meminta keterangan dari Miranda Goeltom. Bersamaan dengan Miranda, KPK juga meminta keterangan dari Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
Sementara pada Kamis (15/11), giliran mantan Gubernur Bank Indonesia dan Wakil Presiden RI 2009-2014 Boediono, yang dimintai keterangan. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Hartadi Agus Sarwono juga telah diminta keterangan dalam penyelidikan kasus ini.
Dalam perkara ini, mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya telah dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan. (Ant)